POJOKSATU.ID - Nasib PPPK kini berada di ujung tanduk.

Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah mulai berdampak langsung pada keberlangsungan kerja ribuan PPPK di berbagai daerah.

Dampak ini tidak terjadi begitu saja.

Baca Juga: Fenomena ASN 8.0.4 Jadi Sorotan! Datang Jam 8, Kosong, Pulang Jam 4, Ini Kata Mensos Gus Ipul

Situasi global yang memanas akibat konflik geopolitik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel ikut memicu tekanan ekonomi.

Yang kemudian berimbas pada kebijakan penghematan anggaran di Indonesia.


Efisiensi Anggaran Jadi Pemicu

Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengisyaratkan perlunya pengurangan belanja yang dianggap tidak produktif.

Baca Juga: Tak Boleh Naik Motor Mobil! Mulai April 2026 ASN Sumenep Diminta Jalan Kaki Tiap Jumat Demi Hemat BBM

Seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, diminta melakukan penyesuaian anggaran.

Presiden Prabowo Subianto bahkan menegaskan bahwa efisiensi seharusnya difokuskan pada kegiatan seremonial dan tidak produktif.

Namun, implementasi di lapangan justru berbeda.

Baca Juga: SELAMAT! 177 ASN Kota Banjarbaru Resmi Naik Pangkat, 1 Orang Dinyatakan TMS, Simak Penjelasan Lengkapnya

Sejumlah pemerintah daerah malah memangkas anggaran pada sektor penting seperti pendidikan. Kondisi ini memicu kekhawatiran, terutama bagi tenaga kerja non-ASN dan PPPK.


PPPK Jadi Korban Kebijakan

Di tengah kebijakan efisiensi tersebut, PPPK justru menjadi pihak yang paling terdampak.

Sejumlah daerah bahkan mulai tidak memperpanjang kontrak kerja PPPK.

Fenomena ini telah terjadi di beberapa wilayah seperti Kabupaten Donggala, Deli Serdang, dan Tuban.

Tidak menutup kemungkinan, kondisi serupa akan meluas ke daerah lain seiring banyaknya kontrak PPPK yang akan berakhir tahun ini.

Baca Juga: Aturan Baru Ditetapkan! Masa Kerja PPPK Kini Mengacu Batas Usia Pensiun, Ini Penjelasannya

Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP), Heti Kustrianingsih, mengaku prihatin atas kondisi tersebut.

Dikutip dari harian fajar, 29 Maret 2026, begini kata Heti:

“Sedih rasanya mendengar keluhan kawan-kawan PPPK. Ada yang akan habis masa kontrak kerjanya dan terancam dirumahkan,” ujarnya.

Baca Juga: PTN Bukan Lagi Jaminan Masa Depan, BINUS Medan Siap Menuntun Masa Depan Menuju Karier Nyata


Terjebak Aturan 30 Persen

Salah satu penyebab utama tekanan terhadap PPPK adalah aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.

Pemerintah daerah yang melampaui batas tersebut harus melakukan restrukturisasi anggaran.

Dalam praktiknya, PPPK kerap menjadi pilihan pertama untuk dikorbankan.

Baca Juga: Di Tengah Ketegangan Trump Picu Kontroversi, Hina MBS di Forum Investasi Saat Isu Perang Iran Kian Memanas

Padahal, menurut Heti, masih banyak solusi lain yang bisa ditempuh tanpa harus merumahkan tenaga kerja.

“Setiap ada kebijakan efisiensi, yang dikorbankan PPPK. Padahal ada solusi lain,” tegasnya.


Ironi di Tengah Penghematan

Ironisnya, di tengah kebijakan efisiensi, masih ada pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran besar untuk hal yang tidak mendesak.

Seperti anggaran pembelian mobil dinas yang mencapai Rp8 miliar.

Kondisi ini semakin memperkuat anggapan bahwa kebijakan efisiensi belum dijalankan secara tepat sasaran.


Solusi, PPPK Diangkat Jadi PNS?

Dalam menghadapi situasi ini, muncul dorongan agar PPPK diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Tunjangan Guru 3T Cair Bersamaan di April 2026, Ini Rincian Lengkap dan Syarat Agar Semua Hak Masuk Rekening

Langkah ini dinilai dapat memberikan kepastian kerja bagi para pegawai yang selama ini berada dalam ketidakpastian.

Heti menilai bahwa PPPK memiliki kontribusi besar, bahkan tidak jarang bekerja melebihi PNS.

“PPPK bekerja bahkan melebihi PNS. Sudah sewajarnya mereka diangkat, apalagi guru yang berperan penting menuju Indonesia Emas,” pungkasnya.

Baca Juga: Viral Mobil Angkut Motor di Tol MBZ, Muatan Berlebih Bikin Netizen Geram!


Keterbatasan Pemerintah Pusat

Di sisi lain, pemerintah pusat memiliki keterbatasan dalam mengintervensi kebijakan daerah.

Dalam era otonomi, presiden tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberhentikan kepala daerah yang dinilai mengambil kebijakan keliru.

Hal ini membuat perlindungan terhadap PPPK menjadi semakin kompleks dan membutuhkan solusi sistemik.***