POJOKSATU.id – Ancaman pemutusan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah membuka persoalan yang lebih dalam.
Bukan sekadar efisiensi anggaran, kondisi ini dinilai sebagai cerminan lemahnya perencanaan sistem kepegawaian nasional.
Wacana pengurangan PPPK yang mencuat di sejumlah daerah seperti Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat menjadi alarm bagi tata kelola aparatur sipil negara.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada, Agustinus Subarsono, menilai masalah ini berakar dari perencanaan yang kurang matang sejak awal.
Menurutnya, pemerintah daerah sebenarnya telah mengetahui bahwa beban gaji PPPK sepenuhnya ditanggung APBD. Namun, kebijakan rekrutmen tidak selalu disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
“Ini menunjukkan belum adanya kebijakan kepegawaian yang komprehensif,” ujarnya.
Baca Juga: Lulus PPG dari Sekolah Swasta, Apakah TPG Tetap Cair Jika Pindah ke Negeri? Ini Penjelasannya
Desain Sistem yang Rentan
Dalam praktiknya, masa kontrak PPPK yang rata-rata lima tahun seharusnya menjadi ruang evaluasi.
Namun tanpa perencanaan jangka panjang, skema ini justru menjadi titik rawan saat kondisi keuangan daerah mengalami tekanan.
Subarsono menyarankan kontrak yang lebih fleksibel, misalnya dua hingga tiga tahun, agar dapat menyesuaikan dengan dinamika fiskal.
Risiko Sosial dan Hukum
Dampak dari kebijakan ini tidak hanya administratif, tetapi juga berpotensi meluas ke aspek sosial dan hukum.
Jika pemutusan kontrak dilakukan sebelum masa berakhir, PPPK berpeluang mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Selain itu, peningkatan angka pengangguran akibat PHK massal bisa berdampak pada daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah.
Bahkan, situasi ini berpotensi dimanfaatkan oleh aktor politik tertentu.
Solusi yang Ditawarkan
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah daerah didorong meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan alternatif.
Selain itu, transparansi dalam proses seleksi jika terjadi pengurangan pegawai menjadi hal krusial.
Kriteria yang jelas dan objektif dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mencegah konflik.
Masalah Pusat dan Daerah
Lebih jauh, persoalan ini mencerminkan hubungan struktural antara pemerintah pusat dan daerah yang belum sepenuhnya sinkron.
Baca Juga: Dilema APBD Kotim 2026, TPP ASN Terancam, Guru PPPK Tetap Dipertahankan
Sebagian besar kewenangan telah didesentralisasikan, tetapi tidak diimbangi dengan kapasitas fiskal yang merata.
Sebagai solusi jangka panjang, konsep desentralisasi asimetris mulai didorong. Artinya, pembagian kewenangan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah. ***




