POJOKSATU.ID - Teman-teman ramai ya soal isu adanya status baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK kembali bikin heboh media sosial.
Informasi ini beredar lewat unggahan Facebook yang mencatut nama Wakil Kepala BKN, Suharmen.
Namun ya, BKN langsung buka suara dan memastikan kabar tersebut tidak benar alias hoaks.
BKN Tegaskan Informasi Itu Hoaks
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, tegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait status baru PPPK.
Baca Juga: Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR, Hari Ini Adakah RDPU, Tekanan Publik Mulai Ubah Arah Penanganan
Ia menyebut narasi yang beredar dengan judul PPPK Tak Hilang Status Baru Menanti adalah informasi palsu.
Menurut Wisudo, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nah itu semua, hanya ada dua jenis ASN yang diakui secara resmi, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Tidak ada skema lain di luar itu.
Soal Kontrak PPPK, Ini Penjelasannya
Wisudo juga jelaskan bahwa urusan pemberhentian maupun perpanjangan kontrak PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK di masing-masing instansi.
Baca Juga: Kasus Amsal Sitepu Videografer dari Karo Sumut, Saat Harga Karya Kreatif Diperdebatkan di Meja Hukum
Jadi ya, tidak ada kaitannya dengan munculnya status baru seperti yang ramai dibicarakan.
Penjelasan ini sekaligus meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat.
Nah terutama di kalangan tenaga honorer dan PPPK yang sempat resah dengan kabarnya.
Imbauan untuk Lebih Bijak Terima Informasi
Di akhir pernyataannya, BKN mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam menerima informasi, apalagi yang berasal dari media sosial.
Wisudo menekankan pentingnya memastikan sumber informasi berasal dari kanal resmi pemerintah agar tidak mudah terjebak hoaks ya guys.
Baca Juga: Heboh Imbauan KBRI Riyadh, WNI Dilarang Sebar Video Rudal dan Drone
Kabar soal adanya status baru PPPK dipastikan tidak benar.
Hingga saat ini, ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya.***




