POJOKSATU.id – Kasus dugaan mark up anggaran desa yang menjerat videografer asal Sumatera Utara (Sumut), Amsal Christy Sitepu, kini memasuki babak akhir.

Namun, di balik proses hukum yang berjalan, muncul perdebatan baru, soal batas wajar harga karya kreatif dan bagaimana negara menilainya.

Persidangan Amsal Christy Sitepu tak hanya menyedot perhatian publik karena dugaan korupsi, tetapi juga membuka diskursus yang lebih luas.

Baca Juga: Viral Mobil Angkut Motor di Tol MBZ, Muatan Berlebih Bikin Netizen Geram!

Apakah karya kreatif seperti video profil desa bisa dinilai dengan standar harga baku?

Amsal, yang merupakan Direktur CV Promiseland, didakwa melakukan mark up anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Ia disebut menawarkan biaya Rp30 juta per desa untuk sekitar 20 desa di beberapa kecamatan.

Baca Juga: TPG Tidak Cair Padahal Sudah Sertifikasi? Ini Kesalahan di Dapodik yang Sering Terjadi Tanpa Disadari Guru

Namun, hasil analisa auditor Inspektorat Kabupaten Karo menyebutkan bahwa biaya yang dianggap wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per video.

Selisih inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara.

Menariknya, perbedaan angka ini bukan semata soal nominal. Di dalamnya terdapat komponen yang sifatnya subjektif, seperti ide kreatif, proses editing, hingga kualitas produksi.

Baca Juga: 4 Tunjangan Guru Cair April 2026, Skema Baru Bulanan Bikin Keuangan Lebih Aman dan Tenan

Hal-hal ini yang kemudian menjadi titik perdebatan.

Di satu sisi, aparat penegak hukum melihat adanya potensi kerugian negara. Namun di sisi lain, sejumlah pihak menilai pekerjaan kreatif tidak bisa disamakan dengan proyek fisik yang memiliki standar harga jelas.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, bahkan menyoroti aspek ini.

Ia menyebut bahwa profesi videografer merupakan bidang kreatif yang tidak memiliki standar harga pasti, sehingga penilaian biaya bisa sangat subjektif.

Baca Juga: Jangan Sampai TPG Gagal Cair! Ini Jadwal Penting Dapodik yang Harus Dicek Guru Setiap Bulan Sebelum Terlambat

“Semangat hukum seharusnya tidak hanya formalitas, tetapi menghadirkan keadilan substantif,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memperkuat narasi bahwa kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa, tetapi juga menyentuh ekosistem industri kreatif yang selama ini belum memiliki regulasi harga yang rigid.

Kronologi Singkat
Kasus ini bermula dari pengajuan proposal pembuatan video profil desa oleh CV Promiseland kepada sejumlah kepala desa di Kabupaten Karo untuk anggaran tahun 2020 hingga 2022.

Baca Juga: Serangan AS dan Israel Picu Ketegangan, Iran Kini Pertimbangkan Keluar dari NPT dan Kembangkan Senjata Nuklir

Proposal tersebut kemudian dijadikan dasar penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB).

Namun, dalam perjalanannya, muncul dugaan bahwa nilai anggaran yang diajukan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan auditor.

Amsal pun ditetapkan sebagai terdakwa dan kini telah menjalani masa penahanan serta proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga: PDIP Siap Turun Tangan Bantu Pemerintah, Dua Tanker Pertamina Didorong Segera Lintasi Selat Hormuz

Ia dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Vonis terhadap Amsal dijadwalkan akan dibacakan pada 1 April 2026.

Publik kini menanti, apakah pengadilan akan melihat kasus ini semata sebagai persoalan angka, atau juga mempertimbangkan kompleksitas nilai dalam sebuah karya kreatif. ***