POJOKSATU.ID - Wacana penghentian sekitar 9.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) belum lama ini memicu gelombang protes dari masyarakat.
Banyak warga menilai pemda seharusnya dapat mencari solusi atas persoalan anggaran.
Dan bukan justru mengurangi jumlah pegawai yang baru saja diangkat.
Isu ini muncul setelah adanya kebijakan pembatasan belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.
Jika ketentuan itu diterapkan secara penuh di Pemprov NTT, maka pemda disebut harus mengurangi sekitar 9.000 PPPK dari total sekitar 12.000 pegawai yang ada saat ini.
Banyak PPPK Baru Bekerja 7 Bulan
Yang menjadi sorotan publik adalah sebagian besar PPPK yang terancam terdampak kebijakan ini sebenarnya baru diangkat beberapa bulan.
Data menyebutkan banyak PPPK tersebut baru dilantik pada Juli 2025 dengan masa kontrak kerja selama lima tahun.
Artinya, ketika wacana penghentian muncul, mereka baru bekerja sekitar tujuh bulan.
Baca Juga: PP Tunas Tidak Menjamin Keamanan Anak, Orang Tua dan Guru Berperan dalam Mengelola Literasi
Situasi ini memicu reaksi keras dari masyarakat, karena para pegawai tersebut baru saja memulai masa kerja sebagai aparatur pemerintah.
Pemutusan Kerja PPPK Jadi Kewenangan PPK
Dalam sistem kepegawaian, keputusan pemutusan hubungan kerja PPPK berada pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK.
Salah satu alasan pemutusan kerja yang memungkinkan adalah perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan jumlah PPPK.
Namun sebenarnya tidak banyak masyarakat yang mengetahui bahwa PPPK memiliki beberapa kategori pemutusan hubungan kerja sesuai aturan yang berlaku.
Tiga Kategori Pemutusan Hubungan Kerja PPPK
Secara umum terdapat tiga kategori pemutusan hubungan kerja bagi PPPK yang diatur dalam sistem manajemen kepegawaian.
Baca Juga: SPT Tahunan 2026 Dikejar Deadline! ASN, TNI, Polri Wajib Lapor Sebelum 28 Maret, Ini Aturan Resminya
1. Pemutusan Hubungan Kerja dengan Hormat
Kategori pertama adalah pemutusan hubungan kerja dengan hormat.
Pemutusan jenis ini dapat diberikan apabila:
- jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir
- PPPK meninggal dunia
- atas permintaan sendiri
Baca Juga: Hemat Energi vs Kualitas Pendidikan, Wacana Sekolah Daring Dibatalkan
- adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menyebabkan pengurangan PPPK
- tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas sesuai perjanjian kerja
Dalam kondisi ini, pegawai tetap dianggap menyelesaikan masa kerja secara baik.
2. Pemutusan Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri
Kategori kedua adalah pemutusan kerja dengan hormat tetapi bukan atas permintaan pegawai.
Hal ini bisa terjadi jika PPPK:
- dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
- tindak pidana tersebut memiliki ancaman hukuman minimal dua tahun penjara dan dilakukan tanpa perencanaan
Baca Juga: Menkeu Purbaya Sadewa Sebut BBM Indonesia Belum Darurat, Masih Ada Suplai
Selain itu, pemutusan kerja juga dapat dilakukan jika pegawai:
- melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
- tidak memenuhi target kinerja sesuai perjanjian kerja
3. Pemutusan Hubungan Kerja Tidak Dengan Hormat
Kategori terakhir adalah pemutusan kerja tidak dengan hormat.
Baca Juga: Sejumlah Klub Belanda Mendadak Takut Turunkan Pemain Indonesia, Terbentur Regulasi Paspor
Pemutusan ini dapat diberikan apabila PPPK:
- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
- dihukum karena tindak pidana jabatan atau kejahatan yang berkaitan dengan jabatan
- menjadi anggota atau pengurus partai politik
- dihukum penjara karena tindak pidana dengan ancaman hukuman dua tahun atau lebih yang dilakukan secara berencana
Kategori ini merupakan bentuk pelanggaran berat dalam sistem kepegawaian.
Masa Kontrak PPPK Minimal 1 Tahun
Perlu diketahui bahwa PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Masa hubungan perjanjian kerja merupakan jangka waktu kebutuhan suatu jabatan yang dapat diisi oleh PPPK di sebuah instansi pemerintah.
Aturannya menyebutkan bahwa masa kontrak PPPK paling singkat satu tahun dan juga kontrak dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Perpanjangan kontrak tersebut didasarkan pada beberapa faktor penting, antara lain pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, serta kebutuhan instansi.
Keputusan perpanjangan kontrak juga harus mendapatkan persetujuan dari PPK.
Isu PHK PPPK Jadi Sorotan Publik
Wacana penghentian ribuan PPPK di NTT akhirnya memunculkan perdebatan luas di masyarakat.
Banyak pihak berharap pemerintah dapat menemukan solusi terbaik.
Bertujuan agar kebijakan pengelolaan anggaran tidak berdampak langsung pada nasib para pegawai yang baru saja diangkat.
Di sisi lain, pemahaman mengenai kategori pemutusan hubungan kerja PPPK juga penting diketahui oleh para pegawai.
Tentunya agar memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem kepegawaian pemerintah.***




