POJOKSATU.ID - Info terbaru untuk Aparatur Sipil Negara/ASN, TNI, dan Polri diminta untuk tidak menunda pelaporan Surat Pemberitahuan SPT Tahunan pajak.
Bahkan, batas waktunya dibuat lebih cepat dibanding wajib pajak pada umumnya.
Direktorat Jenderal Pajak/DJP Kementerian Keuangan menegaskan, kelompok ini diharapkan sudah melaporkan SPT sebelum akhir Februari 2026.
Deadline ASN Lebih Cepat
Berbeda dengan masyarakat umum yang punya waktu sampai 31 Maret 2026, ASN, TNI, dan Polri justru diminta lebih cepat.
Baca Juga: Instruksi Gubernur Jateng, ASN Harus Tetap Maksimal Layani Masyarakat Pasca Lebaran
Hal ini, mengacu pada surat dari Kementerian PANRB sebagai bentuk keteladanan.
Dikutip pojoksatu.id dari CNBC Indonesia.com pada 25/3/2026.
“Khusus untuk ASN, TNI dan Polri, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh-nya adalah 28 Februari 2026 sebagai bentuk keteladanan,” ujar Inge Diana Rismawanti.
Umum Tetap Sampai 31 Maret
Sementara itu, untuk wajib pajak orang pribadi lainnya, aturan tetap mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Baca Juga: Update Terbaru! Gaji PNS April 2026 Cair Awal Bulan, Ada Tambahan Penghasilan, Ini Lengkapnya
Batas akhir pelaporan SPT adalah 31 Maret 2026 atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Antisipasi Penumpukan Laporan
DJP juga sudah berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga agar pelaporan SPT bisa dilakukan lebih awal.
Tujuannya untuk menghindari penumpukan laporan menjelang batas akhir.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya meminta dukungan berbagai instansi.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Dokter Shanti Hastuti Diungkap Polisi, Tetangga Korban Ternyata yang Merampok
“Kami juga meminta bantuan kepada semua kementerian, untuk membantu mengarahkan pelaporan SPT, sehingga bisa mencegah penumpukan di batas akhir,” jelasnya.
Penting untuk Dipatuhi
Pelaporan SPT tepat waktu penting untuk menghindari sanksi dan memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga.
ASN sebagai aparat negara juga diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kepatuhan pajak.
Baca Juga: Viral Polisi Merokok di Jalan Sambil Bawa Motor, Ditegur Warga Malah Tolak Pinggang
ASN, TNI, dan Polri wajib melaporkan SPT lebih awal, yakni paling lambat 28 Februari 2026.
Sementara itu, masyarakat umum punya waktu hingga 31 Maret.
Tujuannya agar pelaporan lebih tertib dan tidak menumpuk di akhir.***




