POJOKSATU.ID- Viral seorang pria berseragam polisi merokok sambil mengendarai sepeda motor baru-baru ini viral di media sosial. Tindakan oknum tersebut bahkan sampai mendapat teguran dari pengguna jalan lain.
Dikutip dari Detik Oto, video yang diunggah akun Instagram @matabukanasbak itu memperlihatkan oknum polisi tersebut sedang berboncengan dengan seorang yang diduga petugas lainnya. Ia tampak santai mengisap rokok saat berhenti di lampu merah.
"Pak, matikan rokoknya. Nanti kena orang, masa polisi yang ngerokok di jalan. Biasanya polisi yang menegur, masa ini ngerokok di jalan," tegur perekam Rabu (25/3).
Baca Juga: Lonjakan Penumpang KM Kelud, Transportasi Laut Jadi Andalan Warga Sumut
Setelah ditegur, pria berseragam polisi itu mematikan rokoknya. Ia sempat menoleh ke arah perekam video dengan tangan bertolak pinggang.
Video tersebut telah ditonton sebanyak 5,1 juta kali dan mendapat hampir 5 ribu komentar. Banyak warganet menyayangkan aksi oknum polisi tersebut yang dinilai tidak memberikan contoh baik.
Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menjelaskan bahwa polisi juga manusia biasa yang bisa melakukan kesalahan. Itulah sebabnya, mereka juga bisa melakukan pelanggaran di jalan raya.
"Polisi juga manusia ya, bukan robot yang lepas dari kesalahan. Kalau ada kesempatan, digas tipis-tipis selama masih dalam batas toleransi yang menurutnya bisa dimaafkan kali ya. Dan sukur-sukur nggak ketahuan masyarakat," ujar Sony dikutip detikOto, Rabu (25/3).
Sony menambahkan, sebagai pelayan publik, polisi seharusnya tidak memberikan contoh buruk kepada masyarakat karena dapat mencoreng citra institusi kepolisian.
"Tapi kalau dari standar kompetensi, seharusnya polisi itu panutan masyarakat yang tidak boleh sedikit pun berbuat salah. Jika dilakukan, akhirnya mencoreng institusinya," kata dia.
Merokok saat mengendarai motor dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 106 ayat 1 juncto Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hukumannya berupa kurungan paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp 750 ribu.***



