POJOKSATU.ID - Isu mengenai THR untuk PPPK kembali menjadi sorotan.

Kali ini, kabar mengejutkan datang dari forum honorer yang menyebut PPPK dan PPPK paruh waktu yang tidak menerima THR.

Tidak hanya itu, para tenaga tersebut bahkan disebut harus menjalani Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah selama dua bulan.

Baca Juga: BREAKING! Formasi CPNS dan PPPK 2026 Dibatasi, Instansi yang Tak Ajukan Usulan Sebelum 31 Maret Bisa Gagal Rekrut ASN

Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga Kependidikan, Sutrisno.

Menurut Sutrisno, kondisi tersebut membuat banyak tenaga PPPK dan PPPK paruh waktu merasa kecewa.

Dikarenakan tidak mendapatkan hak yang sama dengan ASN lainnya.

Baca Juga: Resmi! Besaran THR PPPK Paruh Waktu Mataram Ditetapkan, Nominalnya Sebesar Rp625 Ribu

Dikutip dari JPNN, 17 Maret 2026, begini kata Sutrisno:

“PPPK dan P3K paruh waktu tidak menerima THR, bahkan harus WFH selama dua bulan,” ujarnya.


Forum Honorer Ungkap Kekecewaan PPPK

Sutrisno menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer, terutama yang bekerja di instansi pendidikan.

Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! THR ASN Nagan Raya Resmi Cair, Rp20,8 Miliar Sudah Dibagikan, PPPK Paruh Waktu Ikut Kebagian

Pasalnya, para tenaga PPPK dan PPPK paruh waktu tetap menjalankan tugas pelayanan publik.

Namun sayangnya tetap tidak mendapatkan fasilitas yang sama dengan pegawai lain.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat banyak tenaga honorer merasa kurang diperhatikan.

“Padahal mereka tetap bekerja dan menjalankan tugasnya.”

Ia menilai para tenaga PPPK memiliki kontribusi penting dalam mendukung berbagai kegiatan pemerintahan.

Baca Juga: Perhatian! THR PPPK Paruh Waktu 2026 Bisa Cair Meski Belum Setahun Kerja, Ini Cara Hitung dan Syaratnya

Khususnya di instansi pendidikan dan pelayanan masyarakat.

Karena itu, forum honorer berharap pemerintah bisa memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan mereka.


WFH Dua Bulan Jadi Sorotan

Selain persoalan THR, kebijakan Work From Home atau WFH selama dua bulan juga menjadi sorotan di kalangan tenaga PPPK dan PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Polemik Gaji PPPK Paruh Waktu Kian Mengkhawatirkan! Rata-Rata Hanya Digaji Ratusan Ribu dan Jauh Dari UMP, Ini Daerahnya

Sutrisno menyebut kebijakan tersebut membuat sebagian tenaga honorer merasa bingung.

Dikarenakan mereka tetap memiliki tanggung jawab pekerjaan, namun tidak mendapatkan dukungan fasilitas yang memadai.

Menurutnya, kondisi ini berpotensi menurunkan semangat kerja para tenaga PPPK.

Baca Juga: Jeritan PPPK Paruh Waktu Tegal! THR Tak Cair, Gaji Januari–Maret 2026 Belum Dibayar, Ini Penyebabnya

Yang di mana selama ini mereka sudah menjadi bagian penting dalam mendukung operasional lembaga pendidikan dan instansi pemerintah.

Forum honorer juga menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi agar tidak merugikan para tenaga PPPK.


Harapan untuk Pemerintah

Forum Honorer Non Kategori Dua Indonesia berharap pemerintah dapat memperhatikan kondisi para tenaga PPPK dan PPPK paruh waktu.

Mereka berharap kebijakan mengenai kesejahteraan pegawai, termasuk pemberian THR, dapat ditinjau kembali.

Tentunya agar tidak menimbulkan kesenjangan di kalangan aparatur negara.

Selain itu, pemerintah juga diharapkan memberikan kejelasan terkait kebijakan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban PPPK.

Baca Juga: HEBOH! Surat MenPANRB 12 Maret Bikin PPPK Paruh Waktu Gelisah, Nasib Jadi ASN Penuh Waktu Dipertanyakan

Dengan adanya perhatian dari pemerintah, para tenaga PPPK diharapkan dapat terus menjalankan tugas pelayanan publik dengan semangat dan profesionalisme.


Isu THR PPPK Jadi Perhatian Publik

Isu mengenai THR bagi PPPK memang menjadi perhatian publik setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Banyak tenaga PPPK berharap mendapatkan perlakuan yang sama dengan ASN lainnya dalam hal kesejahteraan.

Baca Juga: Kabar Baik Guru PPPK Paruh Waktu! Dana BOSP 2026 Bisa Jadi Tambahan Gaji, Ini Penjelasan Lengkapnya

Karena itu, pernyataan dari forum honorer terkait tidaknya THR bagi PPPK dan PPPK paruh waktu langsung memicu perhatian luas di kalangan tenaga honorer maupun masyarakat.

Publik kini menunggu kejelasan lebih lanjut dari pemerintah terkait kebijakan tersebut.***