POJOKSATU.ID – Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru terkait THR bagi ASN tahun 2026, termasuk bagi PPPK paruh waktu.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara yang ditetapkan pada 3 Maret 2026.

Selain itu, aturan teknisnya juga diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Baca Juga: KPK Sebut THR Bupati ke Kapolres Dandim Kajari Ketua PN Berpotensi Efek Domino Penyimpangan

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap berhak menerima THR, termasuk bagi pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun.

Namun, besaran yang diterima akan dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.


Jadwal Pencairan THR ASN 2026

Dalam aturan pemerintah, THR ASN dijadwalkan mulai cair paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: Tol Fungsional Prambanan–Piyungan Dibuka Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Jadwal dan Kendaraan yang Boleh Lewat

Jika ada alasan administrasi atau teknis pembayaran yang belum bisa dilakukan sebelum Lebaran, pemerintah memastikan pencairan tetap dapat dilakukan setelah hari raya.

Ketentuan ini memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam proses penyaluran THR kepada pegawai.

Karena itu, ASN termasuk PPPK diminta memastikan data kepegawaian mereka sudah tercatat dengan benar agar tidak terjadi kendala saat pencairan.

Baca Juga: Kenapa Pencairan TPG Guru Tidak Serentak di Seluruh Indonesia? Ini Penjelasan Proses Administrasi Hingga Dana Masuk Rekening


Dasar Perhitungan THR PPPK

Besaran THR PPPK ditentukan berdasarkan penghasilan atau gaji yang diterima pada bulan Februari 2026.

Komponen penghasilan tersebut menjadi dasar utama dalam menghitung nominal THR yang akan diterima pegawai.

Aturan ini berlaku untuk seluruh PPPK, termasuk yang bekerja dengan sistem paruh waktu.


Rumus Hitung THR PPPK Paruh Waktu

Untuk PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, perhitungan THR dilakukan dengan rumus berikut:

(Masa kerja ÷ 12) × penghasilan satu bulan

Dengan rumus ini, pegawai tetap mendapatkan THR meskipun belum bekerja selama satu tahun penuh.

Baca Juga: Eks Menpan-RB Yuddy: Menteri Harus Kerja Satu Barisan dengan Presiden

Contoh Perhitungan THR PPPK

Misalnya seorang PPPK memiliki penghasilan Rp3.000.000 per bulan.

Berikut simulasi perhitungannya:

1. Masa kerja 1 bulan

(1 ÷ 12) × Rp3.000.000
= Rp250.000

2. Masa kerja 6 bulan

(6 ÷ 12) × Rp3.000.000
= Rp1.500.000

Baca Juga: Perang Iran vs Israel Makin Panas, Garda Revolusi Iran Bersumpah Akan Mengejar dan Membunuh Netanyahu Jika Masih Hidup

3. Masa kerja 10 bulan

(10 ÷ 12) × Rp3.000.000
= Rp2.500.000

Sementara bagi PPPK yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun, mereka akan menerima THR penuh sebesar satu bulan penghasilan.


Syarat PPPK Bisa Mendapatkan THR

Ada beberapa syarat dan ketentuan penting yang harus dipenuhi agar PPPK paruh waktu bisa menerima THR.

1. Minimal Masa Kerja 1 Bulan

PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum Idulfitri tidak berhak mendapatkan THR.

Baca Juga: Bupati Karawang Ajak Warga Hadiri Festival Bedug Ngadulag, Digelar Malam Takbiran 2026

Sebagai contoh:

PPPK mulai bekerja 1 Maret 2026 tidak mendapatkan THR karena belum mencapai masa kerja satu bulan.

PPPK mulai bekerja 1 Februari 2026 masih berhak menerima THR sebesar 1/12 dari penghasilan bulanan.

Baca Juga: Masjid Jami At-Taqwa Sekadau, Masjid Tertua Peninggalan Kerajaan Sekadau Sejak 1804

2. Berdasarkan Penghasilan Februari 2026

Besaran THR dihitung dari penghasilan yang diterima pada bulan Februari 2026.

Dengan demikian, nominal THR setiap pegawai bisa berbeda tergantung penghasilan dan masa kerja masing-masing.


Pentingnya Memastikan Data Kepegawaian

Pemerintah juga mengingatkan seluruh ASN agar memastikan data administrasi mereka sudah lengkap dan benar.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Film Netflix untuk Temani Libur Lebaran, Seru Ditonton Bersama Keluarga

Hal ini penting agar proses pencairan THR dapat berjalan lancar tanpa adanya kendala administratif.

Pegawai disarankan melakukan pengecekan data kepegawaian melalui instansi masing-masing sebelum proses pembayaran dilakukan.

Dengan aturan ini, pemerintah memastikan seluruh aparatur negara tetap mendapatkan hak mereka menjelang Hari Raya Idulfitri.***