POJOKSATU.id – Pemkot Mataram akhirnya menetapkan besaran THR PPPK paruh waktu menjelang Idulfitri 2026.

Yang bikin heboh, nilainya ternyata jauh lebih kecil dari rencana awal yang sempat beredar.

Sebelumnya diperkirakan mencapai satu kali gaji atau Rp1,5 juta.

Baca Juga: VIRAL Jambret Bikin Emosi, Sudah Rampas HP Orang Malah Ngaku Jadi Korban

Namun keputusan akhir yang diambil pemerintah dalam menetapkan THR PPPK paruh waktu, yakni sebesar Rp625 ribu.

Keputusan ini langsung menjadi perhatian ribuan pegawai di Kota Mataram karena menyangkut hak mereka menjelang hari raya.

Kepala BKD Kota Mataram HM Ramayoga menegaskan bahwa besaran THR tersebut telah diputuskan melalui pembahasan internal pemda.

Baca Juga: 7 Alasan Hijab Viscose Jadi Tren Lebaran 2026, Adem, Elegan, dan Nyaman Dipakai Seharian

Dikutip dari Radar Lombok, 16 Maret 2026, begini kata Ramayoga:

“Untuk besaran THR PPPK paruh waktu sudah ada keputusan, besarannya Rp625 ribu,” ujarnya.


THR PPPK Paruh Waktu Awalnya Direncanakan Rp1,5 Juta

Sebelum keputusan final diambil, sempat muncul rencana bahwa THR PPPK paruh waktu yang akan diberikan sebesar satu bulan gaji.

Baca Juga: Sudah Boleh Bersiap-siap, Pendaftaran CPNS 2026 Dimatangkan, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi

Diketahui, gaji PPPK paruh waktu di Kota Mataram mencapai sekitar Rp1,5 juta per bulan.

Jika skema itu diterapkan, maka setiap pegawai seharusnya menerima THR dengan nominal yang sama.

Namun setelah dilakukan pembahasan lebih lanjut, pemerintah menemukan adanya rumus perhitungan berdasarkan masa kerja yang harus diterapkan.

“Karena kita sudah menganggarkan satu bulan gaji ya. Tapi ternyata ada rumus perhitungan,” jelas Ramayoga.


Dua Opsi Perhitungan THR yang Sempat Dibahas

Sebelum menetapkan angka Rp625 ribu, pemerintah Kota Mataram sempat membahas dua opsi perhitungan THR PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Siapkan THR Buat Kapolres Kajari Dandim Ketua PN, Bupati Cilacap Malah Kena OTT KPK

Opsi Pertama, Berdasarkan SPMT Januari 2026

Opsi pertama menggunakan perhitungan berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atau SPMT yang dimulai pada Januari 2026.

Karena masa kerja baru berjalan sekitar dua bulan, perhitungannya adalah:

2 bulan × Rp1,5 juta ÷ 12 bulan.

Baca Juga: Jadwal Pencairan TPG 2026 Hanya Dilakukan pada Hari Kerja, Guru Wajib Memahami Pola Transfer Bank Agar Tidak Salah Menunggu

Jika menggunakan skema tersebut, maka THR yang diterima hanya sekitar Rp250 ribu.

Opsi Kedua, Berdasarkan TMT Oktober 2025

Opsi kedua kemudian diajukan oleh BKPSDM.

Perhitungan dilakukan menggunakan Terhitung Mulai Tanggal atau TMT pengangkatan PPPK paruh waktu oleh Wali Kota Mataram.

Baca Juga: Hari ke-25 Ramadan, Lebaran Semakin Dekat: Simak Tata Cara Salat Idul Fitri yang Dianjurkan

TMT pengangkatan tersebut tercatat mulai Oktober 2025.

Dengan demikian masa kerja yang dihitung adalah:

Oktober 2025 – Februari 2026 atau sekitar 5 bulan.

Perhitungannya menjadi:

5 bulan × Rp1,5 juta ÷ 12 bulan.

Baca Juga: BPS Kota Bogor Siap Gelar Sensus Ekonomi 2026, Ini Tahap Persiapan yang Sudah Dilakukan

Dari perhitungan tersebut diperoleh angka Rp625 ribu, yang kemudian ditetapkan sebagai besaran THR PPPK paruh waktu.


6.037 PPPK Paruh Waktu Menunggu Pencairan THR

Keputusan ini berdampak langsung pada 6.037 PPPK paruh waktu yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Mataram.

Setelah besaran THR ditetapkan, Badan Keuangan Daerah kini mulai menyiapkan proses pencairan dana tersebut.

Baca Juga: Perang Iran vs Israel Makin Panas, Garda Revolusi Iran Bersumpah Akan Mengejar dan Membunuh Netanyahu Jika Masih Hidup

Pemkot Mataram menargetkan THR dapat dicairkan sebelum libur Idulfitri.

Namun prosesnya tetap bergantung pada pengajuan dari masing-masing organisasi perangkat daerah atau OPD.


Anggaran Gaji dan THR Pemkot Mataram Capai Rp41 Miliar

Untuk memenuhi berbagai kewajiban pembayaran kepada aparatur negara pada bulan Maret, Pemkot Mataram menyiapkan anggaran cukup besar.

Baca Juga: Bupati Karawang Ajak Warga Hadiri Festival Bedug Ngadulag, Digelar Malam Takbiran 2026

Total dana yang disiapkan mencapai sekitar Rp41 miliar.

Anggaran tersebut digunakan untuk beberapa kebutuhan, di antaranya:

- Gaji pegawai

- THR

- Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP untuk ASN dan PPPK penuh waktu.

Sementara itu, PPPK paruh waktu tidak akan mendapatkan TPP, sehingga hanya menerima gaji dan THR.

Baca Juga: Otak Maextro


Respons PPPK, Kecewa Tapi Tetap Menerima

Keputusan THR Rp625 ribu memunculkan berbagai reaksi di kalangan PPPK paruh waktu.

Sebagian mengaku kecewa karena sebelumnya berharap menerima THR sebesar satu bulan gaji.

Namun mereka tetap menerima keputusan tersebut sebagai kebijakan pemda.***