POJOKSATU.id, JAKARTA— Niat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memberi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Forkopimda Cilacap, Jateng, berujung kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Nilai THR yang diberikan mencapai ratusan juta, Rp 610 juta. Syamsul akan memberikan THR ini kepada enam Forkopimda.
Diketahui, unsur Forkopimda tingkat Kabupaten berdasarkan PP No 12 Tahun 2022 diketuai Bupati dengan anggota Ketua DPRD, Kapolres, Kajari, dan Dandim dan Ketua Pengadilan Negeri (PN).
KPK mengatakan, Bupati Cilacap akan memberikan THR kepada Forkopimda dengan nilai Rp20 juta hingga Rp 100 juta.
Baca Juga: Heboh Jelang Lebaran, Bupati Cilacap Diduga Minta Setoran THR Rp750 Juta dari Instansi Daerah
Uang THR ini sudah dimasukkan Syamsul dalam goodie bag atau tas bingkisan lebaran.
“Per goodie bag-nya itu antara Rp 100 juta sampai Rp 50 juta. Ada yang Rp 100 juta ada yang Rp 50 juta gitu ya, jadi masing-masing Forkopimda itu berbeda. Ada juga yang Rp 20 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Sabtu (14/3/2026).
Pungli Anak Buah
Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang THR Syamsul ini berasal dari pungli kepada pejabat-pejabat daerah dengan total Rp 610 juta.
“Tadi itu ada enam goodie bag kayaknya, enam goodie bag (Rp 610 juta),” ujar dia.
KPK menduga Syamsul mengancam akan merotasi pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap jika tidak menyerahkan uang tunjangan hari raya (THR) sesuai permintaannya.
“Beberapa saksi, yang dari 13 kan ada kepala-kepala itu, menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini maka akan digeser dan lain-lain,” ujar Asep.
Syamsul menargetkan pengumpulan dana THR ini selesai pada 13 Maret 2026 lalu atau Jumat lalu.
Setiap SKPD diminta menyetor dana antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Namun, dalam praktiknya, sejumlah SKPD hanya mampu menyetor antara Rp 3 juta hingga Rp 100 juta.
KPK mengatakan, dana yang dikumpulkan dari SKPD tersebut tidak hanya digunakan untuk pemberian THR kepada Forkopimda, tetapi juga diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi Bupati Syamsul.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yaitu Bupati Cilacap Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono. ***




