POJOKSATU.ID - Kabar gembira datang bagi ribuan PPPK paruh waktu di Kabupaten Bogor.

Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan sebanyak 9.867 PPPK paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2026.

Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Pemkab Bogor telah menyiapkan anggaran sekitar Rp10,6 miliar yang bersumber dari APBD.

Baca Juga: Akhirnya Ada Kepastian! PPPK Paruh Waktu Kuningan Dipastikan Terima Gaji ke-14, Simak Penjelasan Lengkapnya

Kepastian tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika di Cibinong.

Menurut Ajat, kebijakan pemberian THR ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Arahan tersebut menyebutkan kepada TAPD agar mengalokasikan anggaran khusus untuk PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Berkah Ramadan! Puluhan PPPK Paruh Waktu di Sulteng Terima Bantuan Sembako dari Dinsos, Mahasiswa Magang Ikut Kebagian

Dikutip dari Antara News, 12 Maret 2026, begini kata Ajat:

“Insya Allah dapat. Pak Bupati Bogor Rudy Susmanto sudah menginstruksikan kepada TAPD agar mengalokasikan anggaran untuk THR PPPK paruh waktu,” katanya.

Dengan jumlah PPPK paruh waktu yang mencapai hampir 10 ribu orang, kebutuhan anggaran untuk THR pun diperkirakan mencapai Rp10,6 miliar.

Baca Juga: WOW PPPK Paruh Waktu Masa Kerja 2 Bulan Tetap Dapat THR 2026! Ini Rincian Anggarannya


Dasar Hukum Pemberian THR PPPK Paruh Waktu

Pemberian THR bagi PPPK paruh waktu ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan THR kepada pegawai dengan skema kerja tertentu.

Termasuk PPPK paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah.

Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran THR melalui APBD.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pegawai yang selama ini turut berperan dalam pelayanan publik.

Baca Juga: SEGERA CAIR! Pemkab Kudus Siapkan Rp3 Miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu 2026, Perhitungannya Tergantung Masa Kerja


Cara Menghitung Besaran THR PPPK Paruh Waktu

Besaran THR yang diterima PPPK paruh waktu tidak dihitung secara penuh seperti pegawai tetap.

Pemerintah menggunakan formula khusus berdasarkan masa kerja.

Perhitungan THR dilakukan dengan rumus:

Baca Juga: Resmi Cair Hari Ini! Pemprov Babel Gelontorkan Rp33 Miliar untuk THR ASN dan PPPK, Paruh Waktu Dapat 1 Bulan Gaji

1/12 dikalikan masa kerja sejak awal pengangkatan hingga Februari 2026, kemudian dikalikan dengan gaji bulan Februari 2026.

Dengan formula tersebut, besaran THR setiap pegawai bisa berbeda-beda, tergantung pada lama masa kerja masing-masing PPPK.

Semakin lama masa kerja seorang PPPK paruh waktu, maka potensi nilai THR yang diterima juga akan semakin besar.

Baca Juga: Sebentar Lagi Cair! 13.077 PPPK Paruh Waktu di Jateng Terima THR, Besarannya Mengacu SPMT Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026


Proses Administrasi Pencairan THR

Untuk memastikan pencairan THR berjalan lancar, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyampaikan ketentuan kepada seluruh perangkat daerah.

Setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di perangkat daerah diminta segera menindaklanjuti proses administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, Bidang Perbendaharaan juga telah memberikan informasi terkait tahapan pencairan dana THR.

Beberapa dokumen yang harus diproses antara lain:

- Surat Perintah Pencairan Dana (SPP)

- Surat Perintah Membayar (SPM)

Kedua dokumen tersebut menjadi syarat penting dalam proses penyaluran THR kepada PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Sebentar Lagi Cair! 13.077 PPPK Paruh Waktu di Jateng Terima THR, Besarannya Mengacu SPMT Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026


Pengajuan Pencairan Dimulai 13 Maret 2026

Pemkab Bogor juga telah menentukan jadwal pengajuan pencairan THR bagi PPPK paruh waktu.

Proses pengajuan penerbitan SPP dan SPM untuk pembayaran THR dapat mulai diajukan sejak 13 Maret 2026.

Dengan jadwal tersebut, pemerintah berharap proses pencairan THR dapat berlangsung tepat waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Cair Pekan Kedua Maret! 26.042 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Tangerang Bakal Terima THR 2026, Anggaran Tembus Rp141,61 Miliar

Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemkab Bogor dalam memberikan hak pegawai serta menjaga kesejahteraan aparatur pemerintah daerah.

Dengan jumlah penerima mencapai 9.867 orang, kebijakan ini diperkirakan akan memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat.

Terutama menjelang momen Lebaran ketika kebutuhan rumah tangga meningkat.***