POJOKSATU.ID - Kabar baik bagi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
THR bagi ribuan PPPK paruh waktu dipastikan akan segera dicairkan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Jawa Tengah tercatat mencapai 13.077 orang.
Baca Juga: THR ASN Pusat Sudah Cair Rp3,1 Triliun, Tapi Baru 3 Pemda yang Bayar, ASN Daerah Lainnya Kapan?
Angka tersebut bahkan disebut sebagai jumlah PPPK paruh waktu terbesar secara nasional.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan seluruh PPPK paruh waktu tersebut akan menerima THR tahun ini sesuai ketentuan yang berlaku.
THR Dijadwalkan Cair 13 Maret 2026
THR bagi PPPK paruh waktu di Jawa Tengah dijadwalkan cair pada 13 Maret 2026.
Baca Juga: Penasaran THR ASN dan Pensiunan 2026 Sudah Cair atau Belum? Begini Cara Ceknya
Jadwal tersebut berarti hanya tinggal beberapa hari lagi sebelum dana THR diterima oleh para pegawai.
Kepastian mengenai pencairan THR ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam rapat koordinasi lintas sektoral menjelang arus mudik Lebaran.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pembayaran THR menjadi perhatian pemda agar dapat diterima pegawai sebelum perayaan Idulfitri.
Baca Juga: Isu Pajak THR ASN Beda dengan Swasta Viral Jelang Lebaran, Menkeu Purbaya Akhirnya Beri Penjelasan
Dikutip dari JPNN, 10 Maret 2026, begini kata Ahmad Luthfi:
“THR kita pastikan H-7 sudah dibagikan untuk (karyawan) perusahaan-perusahaan di seluruh kabupaten/kota, termasuk di Jawa Tengah bagi PPPK paruh waktu dapat THR,” ujarnya.
Dengan kebijakan tersebut, para PPPK paruh waktu diharapkan dapat menikmati THR sebelum memasuki masa libur Lebaran.
Pemberian THR Mengacu PP Nomor 9 Tahun 2026
Pemberian THR kepada PPPK paruh waktu ini mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur mengenai pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun serta penerima tunjangan tahun 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR diberikan kepada aparatur negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Karena itu, PPPK paruh waktu tetap termasuk dalam kategori aparatur yang berhak menerima THR, meskipun status kerjanya berbeda dengan PNS maupun PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini sekaligus memberikan kepastian bagi PPPK paruh waktu terkait hak mereka dalam menerima tunjangan menjelang Hari Raya.
Besaran THR Mengacu Masa Kerja SPMT
Meski dipastikan menerima THR, besaran yang diterima PPPK paruh waktu tidak selalu sama antara satu pegawai dengan lainnya.
Perhitungan THR bagi PPPK paruh waktu mengacu pada masa kerja sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atau SPMT.
Artinya, lamanya masa kerja sejak pegawai mulai menjalankan tugas akan menjadi dasar dalam menentukan besaran THR yang diterima.
Semakin lama masa kerja sejak SPMT diterbitkan, maka nilai THR yang diterima juga akan menyesuaikan masa kerja tersebut.
Dengan sistem perhitungan ini, nominal THR PPPK paruh waktu bisa berbeda antara satu pegawai dengan pegawai lainnya.
PPPK Paruh Waktu Tetap Masuk Penerima THR ASN
Kebijakan pemberian THR kepada PPPK paruh waktu menunjukkan bahwa pemerintah tetap memasukkan mereka dalam kategori aparatur negara yang memperoleh hak tunjangan hari raya.
Meski status kerjanya tidak sama dengan pegawai ASN penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan perhatian melalui kebijakan tersebut.
Keputusan ini juga menjadi kabar baik bagi ribuan PPPK paruh waktu di Jawa Tengah yang akan segera menerima THR menjelang perayaan Idulfitri.
Dengan jadwal pencairan yang tinggal beberapa hari lagi, para PPPK paruh waktu kini tinggal menunggu realisasi pembayaran yang dijadwalkan pada 13 Maret 2026.***




