POJOKSATU.id - Penetapan THR guru sertifikasi 2026 menjadi kabar baik. Namun di balik itu, ada agenda penting yang tak boleh diabaikan: validasi data sebelum 7 Maret 2026.

Melalui pemberitahuan di Info GTK, seluruh satuan pendidikan diminta melakukan sinkronisasi data sebelum batas waktu tersebut.

“Sinkronisasi data aneka tunjangan guru di bulan Maret akan dilakukan lebih awal,” demikian bunyi pemberitahuan resmi.

Mengapa dipercepat?

Baca Juga: RESMI! Juknis Sudah Terbit, TPG Masuk Komponen THR ASN Tahun 2026

Tahapan Menuju Pencairan

Bulan Maret 2026 dipenuhi libur hari besar dan cuti bersama. Jika cut off tetap tanggal 15, waktu verifikasi menjadi sangat sempit.

Karena itu, proses dipercepat agar penerbitan SKTP tidak terlambat.

Terdapat lima tahapan utama sebelum pencairan:

1. Sinkronisasi Dapodik.

Baca Juga: Bocoran TKA 2026, Bilangan dan Aljabar Jadi Tambang Skor, Ini Kisi-kisi dan Strategi Tembus Lebih dari 700 Plus

2. Cut off/penarikan data

3. Validasi dan verifikasi

4. Penerbitan SKTP

5. Rekomendasi pencairan oleh Kemenkeu

“Kalau lambat sinkronisasi, validasi juga lambat. Kalau validasi lambat, SKTP lambat terbit dan pencairan ikut lambat,” tegas penjelasan tersebut.

Namun penting dicatat, sinkronisasi hanya dilakukan jika ada perubahan data. Jika tidak ada perubahan, sistem otomatis membaca data bulan sebelumnya.

Guru diminta tidak menunggu tanggal 7 Maret dan disarankan menyelesaikan sinkronisasi maksimal 6 Maret pukul 18.00 WIB.***