POJOKSATU.id - Kabar yang dinanti guru sertifikasi akhirnya terjawab. Kementerian Keuangan resmi menetapkan bahwa tunjangan profesi guru (TPG) kembali masuk dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi ASN.
Kepastian itu tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-71/PB/2026 tertanggal 4 Maret 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Surat tersebut berisi petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR kepada ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Baca Juga: Alokasi Anggaran Naik Dua Kali Lipat, Ini Rincian BHR untuk Mitra Pengemudi Grab
Komponen THR Termasuk TPG
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin), dapat diberikan tunjangan profesi sebesar satu bulan.
Ayat ini menjadi dasar hukum pencairan TPG dalam THR 2026.
“Ini menjawab pertanyaan guru-guru apakah tahun 2026 kembali diprogramkan TPG THR 100 persen. Di juknis tertuang kembali poin tersebut,” demikian disampaikan admin kanal Youtube Guru Abad 21, Rabu 04 Maret 2026.
Surat tersebut telah diverifikasi melalui tanda tangan elektronik dan terkonfirmasi bersumber dari domain resmi kemenkeu.go.id.
Pentingnya Literasi Digital
Dalam penjelasan tersebut juga diingatkan agar guru tidak mudah percaya pada surat edaran yang belum diverifikasi.
“Sebagai guru yang bijak kita perlu melek literasi digital karena saat ini banyak surat beredar ternyata palsu,” disebutkan dalam pernyataan itu.
Dengan konfirmasi ini, guru sertifikasi ASN dipastikan kembali menerima tambahan satu bulan TPG dalam komponen THR dan gaji ke-13 tahun 2026.***




