POJOKSATU.ID – Menjelang masa angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah, Pemerintah melalui sinergi tiga instansi Kemenhub, KemenPU, dan Korlantas Polri resmi menerbitkan SKB.

Keputusan ini mengatur tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan guna memastikan kelancaran arus mudik dan balik.

Salah satu poin krusial dalam SKB tersebut adalah pembatasan operasional angkutan barang yang akan diberlakukan secara serentak di sejumlah jalur utama Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan Ganjil-Genap di Ruas Tol Utama Mudik Lebaran 2026

Jadwal dan Jenis Kendaraan yang Dibatasi

Pembatasan ini berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Adapun jenis kendaraan yang dilarang melintas meliputi:

- Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih.

- Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan.

- Mobil barang pengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Baca Juga: Begini Penerapan Sistem Contra Flow Pada Mudik Lebaran 2026

Daftar Ruas Jalan Tol dengan Pembatasan

Pembatasan berlaku di kedua arah pada ruas-ruas berikut:

- Sumatera: Pekanbaru-Dumai, Betung-Jambi (segmen Bayung Lencir-Simpang Ness), hingga Bakauheni-Palembang.

- Jakarta & Banten: Jalur Jakarta-Tangerang-Merak, JORR I, Sedyatmo, dan Dalam Kota Jakarta.

- Jawa Barat: Jagorawi, Purbaleunyi, Cipali, termasuk jalur fungsional Jakarta-Cikampek II Selatan (Sadang-Setu).

- Jawa Tengah & DIY: Pejagan-Semarang, Semarang-Solo-Ngawi, serta jalur fungsional Yogyakarta-Solo (Kartasura-Prambanan) dan Ambarawa-Bawen.

- Jawa Timur: Trans Jawa mulai dari Ngawi, Surabaya, Malang, hingga jalur fungsional Gending-Besuki (Banyuwangi).

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan SKB Pengaturan Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026: Cek Jadwal One Way di Sini!

Daftar Ruas Jalan Nontol dengan Pembatasan

Untuk jalur arteri, pembatasan tersebar luas di beberapa provinsi:

- Sumatera: Jalur Lintas Sumatera (Medan-Bts. Riau, Padang-Bukittinggi, Jambi-Palembang-Lampung).

- Banten & Jakarta: Jalur Merak-Cilegon-Anyer hingga Jakarta-Cirebon via Pamanukan.

- Jawa Barat: Jalur Nagreg-Tasik-Banjar, Puncak, Lembang, hingga jalur Pantai Selatan (Sukabumi-Pangandaran).

- Jawa Tengah & DIY: Jalur Pantura (Brebes-Semarang-Demak), Bawen-Yogyakarta, dan Jalur Daendels (JJLS).

- Jawa Timur & Bali: Lintas Mantingan-Banyuwangi, jalur Surabaya-Gresik, serta rute Denpasar-Gilimanuk di Bali.

- Kalimantan Tengah: Rute Palangka Raya menuju Sampit, Pangkalan Bun, dan perbatasan Kalsel.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan Ganjil-Genap di Ruas Tol Utama Mudik Lebaran 2026

Pengecualian Logistik Prioritas Tetap Melintas

Pemerintah memberikan pengecualian khusus bagi angkutan logistik yang membawa kebutuhan pokok dan mendesak.

Kendaraan berikut tetap diizinkan melintas dan tidak terkena aturan:

- Pengangkut BBM dan BBG.

- Hewan ternak dan pupuk.

- Hantaran uang dan bantuan korban bencana alam.

- Barang pokok (sembako).

Baca Juga: Anggaran Pendidikan Minta Tambahan Rp 181 T, Mendikdasmen Tegaskan Tak Ada yang Terambil untuk MBG

Kendaraan pengecualian wajib menyertakan surat muatan resmi yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama/alamat pemilik.

Selain itu, kendaraan tidak boleh melanggar aturan muatan dan dimensi (Over Loading Over Dimension atau ODOL).

Dengan adanya aturan ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan perjalanan mudik lebih awal guna menghindari puncak kepadatan.***