POJOKSATU.ID - Menyambut momen Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Indonesia bergerak cepat untuk memastikan kelancaran pergerakan masyarakat.
Melalui sinergi antara Kemenhub, Kementerian PU, dan Korlantas Polri, telah resmi diterbitkan SKB mengenai pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Keputusan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, serta mengoptimalkan penggunaan jalan nasional yang diprediksi akan mengalami lonjakan volume kendaraan secara signifikan.
Baca Juga: Begini Penerapan Sistem Contra Flow Pada Mudik Lebaran 2026
Penerapan Sistem Ganjil-Genap
Salah satu poin krusial dalam SKB tersebut adalah pemberlakuan sistem Ganjil-Genap di ruas tol Trans Jawa dan Merak. Berikut adalah rincian jadwal dan lokasinya:
1. Arus Mudik
Sistem ganjil-genap akan dimulai pada pertengahan Maret dengan titik fokus utama keluar dari Jabodetabek menuju arah timur dan barat.
Waktu: Selasa, 17 Maret 2026 (Pukul 14.00 WIB) s.d. Jumat, 20 Maret 2026 (Pukul 24.00 WIB).
Lokasi: * Tol Jakarta-Cikampek (KM 47) hingga Tol Semarang-Batang (KM 414).
Tol Tangerang-Merak (KM 31) hingga KM 98.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan SKB Pengaturan Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026: Cek Jadwal One Way di Sini!
2. Arus Balik
Untuk mengurai kepadatan saat masyarakat kembali ke kota asal, aturan ini kembali diberlakukan dengan durasi yang lebih panjang.
Waktu: Senin, 23 Maret 2026 (Pukul 00.00 WIB) s.d. Minggu, 29 Maret 2026 (Pukul 24.00 WIB).
Lokasi: * Tol Semarang-Batang (KM 414) hingga Tol Jakarta-Cikampek (KM 47).
Tol Tangerang-Merak (KM 98) hingga KM 31.
Daftar Kendaraan yang Dikecualikan
Pemerintah tetap memberikan fleksibilitas bagi kendaraan tertentu yang memiliki urgensi tinggi atau fungsi pelayanan publik.
Sistem ganjil-genap tidak berlaku bagi:
- Mobil Pemadam Kebakaran.
- Ambulans.
- Angkutan Umum (Plat Kuning).
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
- Kendaraan operasional pengelola jalan tol.
Masyarakat diimbau untuk mencocokkan plat nomor kendaraan dengan tanggal keberangkatan agar tidak terjebak dalam rekayasa lalu lintas atau harus diputar balik oleh petugas di lapangan.***




