POJOKSATU.ID - Menjelang momen mudik Lebaran 1447 Hijriah, Pemerintah resmi bergerak cepat untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas.

Melalui sinergi antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korlantas Polri.

Telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan balik tahun 2026.

Aturan ini tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026 yang bertujuan untuk menjamin keselamatan, ketertiban, serta mengoptimalkan pergerakan kendaraan di ruas jalan nasional agar kemacetan ekstrem dapat diminimalisir.

Baca Juga: Hukum Kepemilikan Buah yang Menjalar atau Berada Diatas Lahan Tetangga

Fokus Utama Pengaturan Lalu Lintas

Langkah strategis yang diambil pemerintah meliputi pengaturan operasional angkutan barang, skema jalur alternatif, hingga rekayasa lalu lintas yang paling dinanti masyarakat: Sistem Satu Arah (One Way).

Berikut adalah detail jadwal dan lokasi pemberlakuan sistem one way untuk arus mudik dan balik Lebaran 2026:

1. Jadwal Sistem Satu Arah (One Way) Arus Mudik
Bagi masyarakat yang berencana pulang kampung lebih awal, harap perhatikan jadwal penutupan jalur arah Jakarta menuju Jawa Tengah/Timur pada titik berikut:

Baca Juga: TPG Maret 2026 Bisa Maju Lebih Cepat, Ini Skenario Jika Sinkronisasi Dapodik Selesai Sebelum 7 Maret

Lokasi: Ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek KM 70 s.d. Semarang – Solo KM 421.

Waktu Pelaksanaan:

Mulai: Selasa, 17 Maret 2026 (Pukul 12.00 WIB)

Berakhir: Jumat, 20 Maret 2026 (Pukul 24.00 WIB)

2. Jadwal Sistem Satu Arah (One Way) Arus Balik
Untuk menghindari penumpukan kendaraan saat kembali ke ibu kota dan sekitarnya, sistem satu arah akan diberlakukan kembali dengan jadwal sebagai berikut:

Lokasi: Ruas Jalan Tol Semarang – Solo KM 421 s.d. Jakarta - Cikampek KM 70.

Waktu Pelaksanaan:

Mulai: Senin, 23 Maret 2026 (Pukul 12.00 WIB)

Berakhir: Minggu, 29 Maret 2026 (Pukul 24.00 WIB)

Jadwal di atas bersifat situasional mengikuti diskresi kepolisian di lapangan.

Baca Juga: Anggaran Pendidikan Minta Tambahan Rp 181 T, Mendikdasmen Tegaskan Tak Ada yang Terambil untuk MBG

Pastikan kendaraan dalam kondisi prima dan saldo kartu tol mencukupi sebelum memasuki ruas jalan tol.

Dengan adanya SKB ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan lebih matang dan menghindari puncak arus mudik guna kenyamanan bersama.***