POJOKSATU.ID - Ratusan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang dilaporkan mengalami keterlambatan penerimaan gaji.
Padahal, sesuai skema yang berlaku, gaji PPPK paruh waktu biasanya cair setiap tanggal 1 di awal bulan.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa ratusan PPPK paruh waktu yang tersebar di 19 OPD belum menerima transfer gaji ke rekening masing-masing pada awal Maret 2026.
Baca Juga: Kemensos Perkuat Inklusi Melalui Penyerahan Al-Qur’an Braille
Kabar ini langsung memicu keresahan, mengingat gaji tersebut menjadi sumber penghasilan utama bagi para pegawai.
Sekda Lumajang Akui Ada Kendala
Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, membenarkan adanya kendala dalam pencairan gaji PPPK paruh waktu.
Agus menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan karena persoalan anggaran dari internal Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Baca Juga: Komitmen Impor US$33 Miliar dari AS, Apa Dampaknya bagi Neraca Dagang RI?
Ia memastikan dana tersedia dan tidak ada masalah dalam penganggaran.
Menurutnya, kendala terjadi akibat faktor eksternal dari sistem perbankan yang digunakan untuk proses distribusi gaji.
Skema Transfer Lewat Dua Bank
Dalam penjelasannya, Agus memaparkan bahwa mekanisme pembayaran gaji PPPK paruh waktu dilakukan melalui dua bank.
Baca Juga: Guncang Buriram! Pebalap Muda Astra Honda Tampil Kencang di Pembuka Idemitsu Moto4 Asia Cup
Sekitar 70 persen atau kurang lebih 3.000 pegawai menerima gaji melalui Bank Jatim.
Sementara 30 persen lainnya atau sekitar 1.200 pegawai melalui BPR Bank Lumajang.
Dikutip dari Tribunnews, 1 Maret 2026, Agus menyatakan bahwa:
“Kendala di sistem perbankan, dari Bank Jatim transfer global ke BPR Bank Lumajang,"
"Kemudian BPR Bank Lumajang yang mendistribusi ke masing-masing rekening PPPK paruh waktu,” katanya.
Artinya, proses pencairan dilakukan secara bertahap.
Bank Jatim terlebih dahulu melakukan transfer global ke BPR Bank Lumajang, kemudian dana didistribusikan ke rekening para PPPK paruh waktu.
Jika terjadi gangguan pada salah satu sistem aplikasi perbankan, maka transfer ke rekening pegawai bisa tertunda.
Baca Juga: Bom Suci
Pemkab Koordinasi dengan Perbankan
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Lumajang langsung melakukan koordinasi dengan pihak perbankan.
Langkah ini diambil agar gaji PPPK paruh waktu bisa segera masuk ke rekening masing-masing penerima.
Agus menuturkan bahwa skema pencairan sepenuhnya dijalankan oleh perbankan hingga dana benar-benar diterima pegawai.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan tidak terjadi keterlambatan berlarut yang dapat mengganggu stabilitas keuangan para pegawai.
4.230 PPPK Tak Terima THR 2026
Di tengah polemik keterlambatan gaji, Agus juga memastikan bahwa seluruh PPPK paruh waktu di Lumajang tidak menerima THR Idul Fitri 2026.
Jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Lumajang tercatat sebanyak 4.230 orang. Mereka tidak mendapatkan THR seperti ASN penuh waktu.
Keputusan tersebut mengikuti ketentuan status kepegawaian PPPK paruh waktu yang berbeda dengan ASN penuh waktu dalam hal tunjangan hari raya.
Situasi ini menjadi perhatian publik.
Mengingat sebelumnya para PPPK paruh waktu sudah dipastikan tidak menerima THR.
Baca Juga: Pelajar SMAN 2 Karawang Bagi-bagi Takjil, Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan
Kini ditambah lagi sebagian dari mereka juga mengalami keterlambatan gaji.
Meski begitu, Pemkab Lumajang memastikan bahwa persoalan ini murni kendala teknis perbankan dan bukan akibat kekurangan anggaran daerah.***




