POJOKSATU.id - Banyak guru tunggal di sekolah kecil menghadapi persoalan klasik: jam mengajar hanya 9 hingga 12 JP per minggu karena jumlah rombel sedikit.

Di sisi lain, syarat pencairan TPG mengharuskan pemenuhan beban kerja minimal ekuivalen 24 JP.

Apakah otomatis tidak bisa cair?

Jawabannya tidak selalu demikian.

Baca Juga: Mabes Polri Dikepung Demo Mahasiswa Siang Ini, 3.093 Personel Dikerahkan Antisipasi Potensi Kericuhan

Kunci utamanya bukan semata jumlah jam tatap muka, melainkan bagaimana guru memenuhi beban kerja secara keseluruhan sesuai regulasi.

Di sinilah peran tugas ekivalen menjadi sangat penting.

Memahami Konsep 24 JP yang Sering Disalahartikan

Banyak guru masih mengira 24 JP harus murni tatap muka di kelas.

Padahal, aturan pemenuhan beban kerja memungkinkan kombinasi antara jam mengajar dan tugas tambahan yang diakui secara resmi.

Baca Juga: THR TPG 2025 dan Gaji 13 Guru Dilaporkan Cair Bersamaan dengan TPG Februari 2026, Ini Penjelasan Skema dan Komponen Pembayarannya

Artinya, jika seorang guru tunggal hanya memiliki 9–12 JP tatap muka, kekurangannya bisa dipenuhi melalui tugas tambahan tertentu yang ekuivalen jamnya.

Namun ada catatan penting: tugas tersebut harus legal, ada surat penugasan, dan tercatat dalam administrasi sekolah.

Tanpa dokumentasi resmi, sistem tidak akan membaca beban kerja sebagai memenuhi syarat.

Tugas Ekivalen yang Bisa Dimanfaatkan

Guru tunggal biasanya memiliki peluang lebih besar untuk mendapat tugas tambahan karena jumlah tenaga pendidik terbatas.

Beberapa tugas yang umum digunakan untuk memenuhi kekurangan JP antara lain:

1. Wali kelas

2. Wakil kepala sekolah

3. Kepala perpustakaan

4. Pembina ekstrakurikuler

Baca Juga: TPG Februari 2026 dan Rapel Januari Mulai Cair di Sejumlah Daerah, Guru Sertifikasi Diminta Cek Rekening dan Status SKTP Agar Tak Ketinggalan Hak

5. Guru piket terjadwal

6. Koordinator kegiatan sekolah

7. Pengelola laboratorium

Tugas-tugas ini memiliki ekuivalensi jam tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Kombinasi yang tepat bisa menutup kekurangan hingga mencapai minimal 24 JP.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp9,4 Triliun, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara

Namun jangan asal ambil tugas.

Pastikan pembagian dilakukan melalui rapat resmi dan dituangkan dalam SK penugasan.

Strategi Aman Mengatur Beban Kerja

Agar tidak terjadi konflik internal atau pembagian tugas yang tumpang tindih, guru tunggal sebaiknya melakukan tiga langkah ini:

Pertama, diskusi dengan kepala sekolah mengenai kebutuhan riil sekolah.

Biasanya sekolah kecil justru membutuhkan banyak peran tambahan.

Kedua, pastikan setiap tugas tambahan memiliki dasar administrasi yang jelas, termasuk SK dan jadwal pelaksanaan.

Ketiga, cek kembali input data di sistem agar semua penugasan terbaca dan tersinkronisasi.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp9,4 Triliun, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara

Kesalahan paling sering terjadi adalah guru sudah menjalankan tugas, tetapi tidak diinput atau tidak tercatat secara formal.

Jangan Diam dengan 12 JP

Ada kasus guru memiliki 12 JP lalu merasa tidak ada lagi yang bisa dilakukan.

Padahal, jika aktif mencari solusi, peluang memenuhi 24 JP tetap terbuka.

Sekolah dengan rombel sedikit justru sering kekurangan pembina kegiatan, pengelola administrasi akademik, hingga penanggung jawab program tertentu.

Baca Juga: Gaji dan THR Lebih Besar, Outsourcing Kian Diminati, PPPK Downgrade Terancam Eksodus

Artinya, ruang untuk memenuhi beban kerja sebenarnya ada, tinggal bagaimana dikelola dengan benar.

Administrasi Rapi, TPG Aman

Menjadi guru tunggal memang penuh tantangan. Jam terbatas, tugas banyak, tanggung jawab besar.

Namun dari sisi regulasi, selama beban kerja terpenuhi secara ekuivalen dan terdokumentasi, TPG tetap bisa cair.

Kuncinya ada pada tiga hal: pahami aturan, atur strategi pembagian tugas, dan pastikan semuanya tercatat resmi.

Dengan langkah yang tepat, guru tunggal tidak perlu lagi khawatir meski jam mengajar hanya 9–12 JP.***