POJOKSATU.id – Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menggaungkan tuntutan alih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kali ini, tekanan diarahkan langsung ke DPR RI agar mendorong revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah, menyatakan PPPK saat ini belum merasakan kesejahteraan sebagaimana amanat undang-undang.

Baca Juga: Telkom Tancap Gas Rehabilitasi Mangrove Semarang Lewat Program AYO BERAKSI, Libatkan Relawan Karyawan

Bahkan, menurutnya, kondisi PPPK Paruh Waktu di sejumlah pemerintah daerah dinilai lebih memprihatinkan.

“Kalau PPPK benar-benar disetarakan PNS dari sisi kesejahteraan, pasti tidak akan ada gerakan alih status ke PNS. Kami sudah merasakan PPPK itu mirip honorer, bahkan untuk paruh waktu gajinya di bawah honorer,” ujar Fadlun, dikutip Pojoksatu, Selasa (24/2/2026).

Aliansi Merah Putih merupakan wadah perjuangan 18 organisasi PPPK di Indonesia.

Baca Juga: Kasus Polisi Terlibat Narkoba, Kompolnas Minta Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Lobi ke Delapan Fraksi DPR
Gerakan ini tidak berhenti pada pernyataan publik. AMP telah mengirimkan surat resmi ke delapan fraksi di DPR RI, yakni Partai Demokrat, Gerindra, PDIP, Golkar, PAN, PKB, PKS, dan Nasdem.

Tujuannya jelas, meminta DPR kompak mendorong pemerintah memperjuangkan nasib PPPK, khususnya terkait alih status dan jaminan kesejahteraan.

Langkah lobi ini menandakan bahwa isu PPPK telah memasuki ranah politik legislasi. DPR kini dihadapkan pada pilihan, apakah mendorong revisi regulasi atau mempertahankan skema yang ada.

Baca Juga: Pertamina Regional JBB Bersih-bersih Pulau Rambut, 2 Ton Lebih Sampah Pesisir Diangkut

Lima Tuntutan Strategis
Hasil konsolidasi nasional AMP pada 30 Januari hingga 1 Februari 2026 merumuskan lima tuntutan utama.

Pertama, mekanisme konstitusional alih status ASN PPPK menjadi PNS secara bertahap melalui revisi UU ASN 2023.

Kedua, penguatan status dan kepastian karier hingga masa pensiun, termasuk jenjang jabatan dan pangkat sesuai kompetensi.

Baca Juga: KI Perintahkan BKN Buka Hasil TWK KPK, Sinyal Transparansi Kembali Menguat

Ketiga, percepatan pengesahan RPP Manajemen ASN, serta pengakuan masa kerja sejak masih berstatus honorer untuk hak pensiun dan hak lain seperti gaji terusan, penyetaraan, penyesuaian ijazah, dan mutasi.

Keempat, peningkatan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu tahun ini.

Kelima, penegasan bahwa PPPK merupakan bagian integral pelayanan publik nasional dan harus menjadi prioritas pembangunan sumber daya aparatur negara.

Baca Juga: Ramai Disorot, BGN Klarifikasi Dana MBG: Bahan Makanan Hanya Rp8.000 Sampai Rp10.000 per Porsi

Fadlun menegaskan perjuangan tersebut akan terus dikawal di DPR RI dan kementerian terkait.

Ujian Konsistensi Pemerintah
Isu ini menjadi ujian konsistensi pemerintah dalam menjalankan amanat UU ASN. Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023 mengatur hak dan kewajiban ASN, termasuk PPPK. Namun di lapangan, implementasinya disebut belum merata.

Jika tuntutan revisi undang-undang benar-benar masuk agenda legislasi, maka polemik PPPK berpotensi menjadi perdebatan panjang antara pemerintah dan parlemen.

Baca Juga: Pencairan THR ASN TNI Polri akan Diumumkan Presiden Prabowo Sepulang dari Amerika Serikat

Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi tantangan fiskal dan tata kelola birokrasi. Mengubah status jutaan PPPK menjadi PNS tentu berdampak pada struktur anggaran negara dan manajemen ASN ke depan.

Gerakan alih status ini menunjukkan bahwa persoalan PPPK tidak sekadar administratif. Ada dimensi kesejahteraan, kepastian karier, dan rasa keadilan yang dipertaruhkan. ***