POJOKSATU.id – Komisi Informasi Pusat (KI) memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuka informasi hasil Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK KPK kepada pemohon sengketa informasi.

Putusan ini dibacakan dalam sidang sengketa antara Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan melawan BKN RI pada Senin, 23 Februari 2026, kemarin.

Ketua Majelis Komisioner, Rospita Vici Paulyn, menyatakan BKN wajib memberikan informasi yang dimohonkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan KI tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Baca Juga: Ramai Disorot, BGN Klarifikasi Dana MBG: Bahan Makanan Hanya Rp8.000 Sampai Rp10.000 per Porsi

Namun demikian, informasi tersebut hanya diberikan kepada pemohon.

Bukan Sekadar Dokumen, Tapi Simbol Transparansi
Putusan ini tidak hanya menyangkut akses dokumen administratif. Jika ditarik ke konteks lebih luas, keputusan tersebut menjadi simbol penting soal transparansi dan akuntabilitas dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN pada 2021.

Sebagaimana diketahui, Ita dan Hotman merupakan bagian dari 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK dan kemudian diberhentikan.

Baca Juga: Jejak UNIKOM Bandung, Dari LPKIG 1994 hingga Jadi Kampus Teknologi Favorit

Mereka selama ini menilai proses TWK bermasalah dan penuh pertanyaan.

Menariknya, isu TWK sempat menjadi perdebatan nasional karena dinilai berkaitan dengan independensi pemberantasan korupsi.

Lima Tahun Penantian
Ita menyebut putusan KI sebagai langkah maju dalam upaya pemulihan hak 57 mantan pegawai. Ia menegaskan perjuangan mereka telah berjalan hampir lima tahun.

Baca Juga: Pencairan THR ASN TNI Polri akan Diumumkan Presiden Prabowo Sepulang dari Amerika Serikat

Di sisi lain, Hotman menyatakan putusan tersebut bukan hanya kemenangan bagi korban TWK, tetapi juga bagi demokrasi dan upaya melawan intimidasi dalam pemberantasan korupsi.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa isu ini bukan semata perkara administratif, melainkan menyentuh dimensi yang lebih luas, yaitu kepercayaan publik terhadap lembaga negara. ***