POJOKSATU.id – Sebanyak 98.036 guru binaan Kementerian Agama (Kemenag), baik berstatus PNS maupun non-PNS, mengikuti Uji Pengetahuan (UP) Pendidikan Profesi Guru (PPG) angkatan 4 pada 21–22 Februari 2026.
Tahapan ini menjadi gerbang akhir menuju sertifikasi pendidik sekaligus penentu hak atas tunjangan profesi guru (TPG) pada tahun berikutnya.
Ujian dilaksanakan selama dua hari di 15 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditetapkan sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK).
Sebanyak 2.454 pengawas diterjunkan untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai standar, objektif, dan berkualitas.
Baca Juga: Dari PETI ke Pertanian, Wahyudin Ubah Wajah Kalongliud Jadi Desa Lumbung Harapan
Puluhan ribu guru yang mengikuti Uji Pengetahuan PPG angkatan 4 berasal dari berbagai rumpun mata pelajaran dan jenjang pendidikan. Mereka terdiri atas:
- 62.419 guru mata pelajaran agama pada madrasah
- 18.737 guru mata pelajaran umum pada madrasah
- 15.160 guru Pendidikan Agama Islam
- 804 guru Pendidikan Agama Katolik
- 899 guru Pendidikan Agama Kristen
- 17 guru Pendidikan Agama Khonghucu
Keikutsertaan mereka menjadi bagian dari percepatan sertifikasi guru di lingkungan Kemenag.
Uji Pengetahuan merupakan tahapan akhir dalam rangkaian PPG. Bersama dengan Uji Kinerja, hasilnya akan menentukan kelulusan peserta sekaligus menjadi dasar penerbitan sertifikat pendidik.
Melalui skema ini, Kemenag memastikan bahwa guru yang dinyatakan lulus benar-benar memenuhi standar kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.
Saat ini, proses penilaian tengah berlangsung. Jika seluruh peserta angkatan 4 dinyatakan lulus, maka total guru binaan Kemenag yang telah tersertifikasi akan mencapai 659.157 orang.
Angka ini menunjukkan percepatan signifikan dalam proses sertifikasi guru di bawah naungan Kementerian Agama.
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menegaskan bahwa akselerasi PPG merupakan bagian dari komitmen peningkatan mutu sekaligus kesejahteraan pendidik.
Baca Juga: Resep Es Teler Segar untuk Buka Puasa, Manisnya Pas dan Bikin Nagih di Cuaca Panas
Menurutnya, langkah ini selaras dengan visi pembangunan sumber daya manusia unggul yang ditekankan oleh Prabowo Subianto dalam Asta Cita.
“Guru itu tugas mulia, muru’ahnya harus kita jaga. Karena dari tangan guru lahir generasi masa depan bangsa. Kesadaran ini menjadi komitmen kami untuk mengakselerasi sertifikasi dan nantinya berdampak pada pengikatan kesejahteraan mereka,” ujarnya di Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.
“Sertifikasi bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bentuk penghargaan atas dedikasi dan profesionalisme guru,” lanjutnya.
Baca Juga: Buka Puasa Pakai Gorengan Setiap Hari, Aman atau Berisiko? Ini Penjelasan Pakar Gizi
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, memastikan bahwa proses Uji Pengetahuan dan Uji Kinerja dilaksanakan secara objektif dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan setiap Guru yang lulus benar-benar kompeten dan siap memberikan layanan pendidikan terbaik bagi peserta didik,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa PPG menjadi momentum strategis untuk memperkuat kualitas guru Kemenag di seluruh Indonesia.
“Saya berharap para peserta terus meningkatkan kapasitas diri demi kemajuan pendidikan agama di semua satuan pendidikan,” tutup Suyitno.
Baca Juga: 10 Resep Kue Kurma untuk Lebaran, Manisnya Pas Bikin Kumpul Makin Hangat
Besaran Tunjangan Profesi Guru
Setelah dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik, peserta berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Besarannya berbeda sesuai status kepegawaian:
Guru ASN: sebesar satu kali gaji pokok
Guru non-ASN: Rp2.000.000 per bulan sesuai ketentuan yang berlaku
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi Kemenag dalam memastikan peningkatan kompetensi berjalan seiring dengan penguatan kesejahteraan. ***



