POJOKSATU.id - Pemkab Bandung mengajukan permohonan agar Dana BOSP bisa digunakan untuk membayar gaji guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu.

Langkah ini dilakukan di tengah tekanan fiskal yang cukup berat.

Transfer dana dari pemerintah pusat ke Kabupaten Bandung disebut mengalami penurunan hingga sekitar Rp1 triliun pada 2026.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ini 5 Masjid dengan Pembangunan Paling Mahal di Indonesia, Ada yang Tembus Triliunan

Situasi tersebut membuat ruang gerak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi semakin sempit.


4.360 PPPK Paruh Waktu Terdampak

Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 4.360 tenaga paruh waktu di Kabupaten Bandung yang terdiri dari:

- 2.379 guru

- 1.941 tenaga kependidikan

- 40 tenaga administrasi

Baca Juga: Manfaat Buah Kurma untuk Kesehatan, dari Jantung sampai Bantu Persalinan, Kandungan Nutrisinya Paling Lengkap

Seluruhnya berperan dalam menjaga kualitas layanan pendidikan di tingkat SD dan SMP.

Jumlah ini bukan angka kecil. Karena itu, beban anggaran untuk penggajian PPPK paruh waktu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.


Dana BOSP Tak Boleh untuk Gaji

Dalam rapat nasional pada Februari 2026, ditegaskan bahwa dana BOSP tidak diperbolehkan digunakan untuk membiayai gaji guru maupun tenaga kependidikan PPPK paruh waktu.

Artinya, seluruh pembayaran gaji tetap harus dibebankan pada APBD Kabupaten Bandung.

Padahal, kondisi fiskal daerah sedang tertekan akibat berkurangnya dana transfer pusat.


Dadang Supriatna Minta Regulasi Lebih Responsif

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan bahwa pengajuan penggunaan dana BOSP ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap tenaga pendidikan.

Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan ruang kebijakan yang lebih fleksibel bagi daerah.

Baca Juga: Menenun Ketelitian di Balik Layar Media, Perjalanan MagangHub di PT PojokSatu Indonesia

Menurutnya, saat kondisi fiskal daerah mengalami tekanan, regulasi semestinya mampu menyesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.

Pemkab Bandung menginginkan agar penggunaan dana BOSP dalam kondisi tertentu dapat dipertimbangkan.

Khususnya untuk menjamin keberlanjutan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Safari Ramadan DPP NasDem, Perkuat Silaturahmi dan Konsolidasi Partai


Anggaran Gaji Capai Puluhan Miliar

Meski dana BOSP belum bisa digunakan, Pemkab Bandung tetap mengalokasikan anggaran untuk penggajian PPPK paruh waktu selama 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14.

Rinciannya:

- SD: Rp37,415 miliar untuk 3.479 orang

- SMP: Rp10,563 miliar untuk 841 orang

Total kebutuhan anggaran gaji mencapai Rp47,978 miliar.

Baca Juga: Masjid Kuno Bayan Beleq, Saksi Bisu Masuknya Islam di Lombok Utara yang Sarat Filosofi

Selain itu, dialokasikan pula sekitar Rp8,891 miliar untuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan selama 12 bulan.

Dengan demikian, total kebutuhan anggaran mencapai Rp56,869 miliar.

Namun, anggaran yang tersedia saat ini hanya sekitar Rp46,368 miliar.

Artinya, masih terdapat kekurangan sekitar Rp10,501 miliar yang perlu dicarikan solusi.

Baca Juga: Kadin Minta Prabowo Batalkan Impor 105.000 Pickup CBU, Dinilai Ancam Industri Otomotif Nasional


Tantangan Fiskal Daerah

Penurunan transfer dana pusat hingga sekitar Rp1 triliun menjadi faktor utama penyempitan ruang fiskal.

Kondisi ini memaksa pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi dan mencari alternatif kebijakan.

Bertujuan agar layanan pendidikan tetap berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan tenaga pendidik.

Pemkab Bandung menegaskan komitmennya untuk tetap membayar gaji PPPK paruh waktu, meskipun harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.***