POJOKSATU.id - Harapan baru muncul bagi PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.
Tahun 2026 mendatang, mereka berpeluang menerima THR dan gaji ke-13, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Regulasi tersebut menjadi sorotan karena dinilai tidak membedakan status antara ASN penuh waktu, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu dalam konteks pemberian tunjangan.
PP Nomor 11 Tahun 2025 Jadi Dasar Hukum
PP Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto menjadi landasan hukum utama pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada 2026.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa penerima THR dan gaji ke-13 mencakup:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- PPPK
Baca Juga: Jenderal Sigit Sebut Polri Tidak akan Tutupi Kasus Anggota Brimob Pukul Anak MTsN Hingga Tewas
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
Menariknya, dalam regulasi ini tidak terdapat pemisahan secara tegas antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Artinya, secara hukum, PPPK paruh waktu memiliki peluang yang sama untuk memperoleh hak tersebut.
Bukan Sekadar Tambahan Penghasilan
Bagi banyak PPPK paruh waktu, THR dan gaji ke-13 bukan sekadar tambahan penghasilan.
Lebih dari itu, kebijakan ini menjadi simbol pengakuan atas pengabdian mereka dalam menjalankan pelayanan publik.
Seiring meningkatnya jumlah PPPK di berbagai daerah, isu kesetaraan hak semakin menguat.
Status paruh waktu selama ini kerap memunculkan ketidakpastian soal fasilitas dan tunjangan yang diterima.
Karena itu, terbitnya PP Nomor 11 Tahun 2025 memberikan angin segar dan membuka ruang optimisme bahwa hak-hak mereka akan diperhatikan secara adil.
Baca Juga: Prediksi Skor Osasuna vs Real Madrid: Misi 8 Kemenangan Beruntun
Komponen THR dan Gaji ke-13
Jika mengacu pada pola sebelumnya, komponen THR dan gaji ke-13 biasanya terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat (seperti tunjangan keluarga dan pangan)
- Tunjangan jabatan bagi yang memenuhi syarat
Dengan demikian, nominal yang diterima bukan hanya gaji dasar, melainkan juga mencakup tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, hingga kini belum dijelaskan secara rinci mekanisme teknis pencairan bagi PPPK paruh waktu.
Termasuk apakah akan ada penyesuaian skema sesuai status kerja mereka.
Masih Tunggu Regulasi Teknis
Meski peluang terbuka lebar, keputusan final tetap menunggu aturan turunan atau petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Biasanya, ketentuan lebih detail terkait besaran, waktu pencairan, serta syarat administratif akan diatur melalui peraturan menteri atau surat edaran resmi menjelang Ramadan dan tahun ajaran baru.
Baca Juga: Jangan Salah Kaprah! Bansos Bukan Bonus, Tapi Bantuan Mendesak untuk Warga Membutuhkan
Karena itu, PPPK paruh waktu diminta untuk tetap bersabar sambil menunggu kepastian teknis.
Momentum Keadilan bagi PPPK Paruh Waktu
Isu kesetaraan hak antara ASN dan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, menjadi perhatian nasional dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah terus melakukan penataan sistem kepegawaian agar lebih adil dan profesional.
Jika pada 2026 nanti PPPK paruh waktu benar-benar menerima THR dan gaji ke-13, maka hal tersebut akan menjadi langkah besar menuju sistem kepegawaian yang lebih inklusif.
Kini, jutaan PPPK paruh waktu di Indonesia menanti realisasi kebijakan tersebut.
Regulasi sudah ada, peluang sudah terbuka, tinggal menunggu implementasi resmi.***




