POJOKSATU.id - Wacana pencairan THR ASN 2026 yang disebut-sebut disiapkan sebesar Rp55 triliun memunculkan pertanyaan besar di kalangan guru, terutama guru non ASN dan lulusan PPG 2025.
Apakah mereka juga termasuk penerima THR tahun depan?
Isu ini menjadi perbincangan hangat karena banyak guru yang masih dalam tahap validasi sertifikasi maupun proses penyesuaian status kepegawaian.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, penting memahami posisi regulasi dan perbedaan status guru dalam sistem penggajian negara.
THR ASN 2026, Siapa yang Dimaksud?
Secara umum, THR yang bersumber dari anggaran negara diperuntukkan bagi aparatur negara, yakni:
1. ASN (PNS dan PPPK)
Baca Juga: Viral! Penumpang Ngotot Duduki Kursi Orang Lain, Padahal Selisih Harga Tiket Cuma Rp20 Ribu
2. TNI
3. Polri
4. Pejabat negara tertentu
Artinya, dasar penerima THR berada pada status kepegawaian sebagai aparatur negara aktif pada saat regulasi diterbitkan.
Meskipun anggaran telah disebut dalam RAPBN 2026, pencairan THR tetap menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum teknis pelaksanaan.
Lalu Bagaimana dengan Guru Non ASN?
Guru non ASN memiliki status berbeda karena tidak berada dalam sistem penggajian ASN pusat. Penghasilan mereka bisa bersumber dari:
1. Anggaran sekolah atau yayasan (untuk sekolah swasta)
2. Dana BOS atau kebijakan daerah tertentu
3. Skema bantuan khusus dari pemerintah
Karena itu, penerimaan THR bagi non ASN sangat bergantung pada kebijakan masing-masing daerah atau lembaga penyelenggara pendidikan.
Jika regulasi THR 2026 secara spesifik hanya menyebut ASN, maka guru non ASN tidak otomatis termasuk kecuali ada kebijakan tambahan dari pemerintah pusat atau daerah.
Posisi Lulusan PPG 2025
Lulusan PPG 2025 yang telah memperoleh sertifikat pendidik berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG), bukan otomatis atas THR ASN.
Jika lulusan PPG 2025 tersebut berstatus:
1. ASN atau PPPK, maka berpotensi menerima THR sesuai ketentuan ASN.
2. Non ASN, maka status penerima THR bergantung pada kebijakan khusus yang berlaku.
Perlu dipahami bahwa sertifikasi guru berkaitan dengan tunjangan profesi, bukan penentu utama penerimaan THR aparatur negara.
Mengapa Penting Menunggu Regulasi Resmi?
Meskipun anggaran Rp55 triliun telah disebut dalam dokumen RAPBN 2026, pelaksanaan teknis tetap harus menunggu:
1. Peraturan Pemerintah tentang THR
2. PMK terkait mekanisme pencairan
3. Petunjuk teknis kementerian/lembaga
Tanpa regulasi resmi, informasi yang beredar masih sebatas rencana atau pernyataan kebijakan awal.
Guru diimbau tidak langsung menyimpulkan atau terpengaruh informasi viral sebelum ada kepastian hukum.
Perbedaan TPG dan THR yang Sering Disalahpahami
Banyak guru masih mencampuradukkan antara:
1. TPG (Tunjangan Profesi Guru)
Baca Juga: Insentif Rp6 Juta per Hari Tetap Cair Meski Libur, Skema MBG Jadi Heboh, Begini Kata BGN
2. THR (Tunjangan Hari Raya)
3. Gaji ke-13
TPG adalah tunjangan profesi berbasis sertifikasi dan dibayarkan sesuai mekanisme tertentu.
THR adalah tunjangan hari raya bagi aparatur negara berdasarkan regulasi tahunan.
Gaji ke-13 biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru.
Memahami perbedaan ini penting agar tidak muncul ekspektasi yang keliru.
Sikap Bijak Menyikapi Wacana THR 2026
Bagi guru non ASN dan lulusan PPG 2025, langkah terbaik saat ini adalah:
1. Memastikan status kepegawaian jelas dan terdata.
2. Memantau regulasi resmi pemerintah.
3. Mengecek Info GTK secara berkala bagi penerima TPG.
4.Tidak mudah terpengaruh informasi yang belum memiliki dasar hukum.
Kepastian pencairan THR 2026 akan sangat bergantung pada regulasi resmi yang diterbitkan pemerintah.
Untuk saat ini, posisi sertifikasi dan status kepegawaian menjadi faktor utama dalam menentukan hak penerimaan.
Guru diharapkan tetap tenang, rasional, dan menunggu pengumuman resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah informasi yang beredar luas.***




