POJOKSATU.id - Kabar yang ditunggu-tunggu akhirnya datang.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen tahun 2025 dilaporkan mulai cair di sejumlah daerah.
Informasi ini menjadi angin segar bagi guru sertifikasi yang sebelumnya sempat menanti realisasi hak tersebut selama berbulan-bulan.
Baca Juga: Viral! Penumpang Ngotot Duduki Kursi Orang Lain, Padahal Selisih Harga Tiket Cuma Rp20 Ribu
Beberapa wilayah seperti Muara Enim, Gorontalo, dan Donggala disebut telah menerima pencairan penuh.
Meski demikian, masih ada daerah lain yang belum merealisasikan pembayaran.
Karena itu, guru perlu memahami posisi administrasi dan mekanisme pencairannya agar hak tidak kembali tertunda.
THR TPG 100 Persen 2025, Hak yang Sempat Tertunda
Bagi guru bersertifikasi, THR merupakan bagian dari komponen tunjangan yang melekat pada penghasilan sesuai ketentuan anggaran negara dan kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Jelang Ramadan 1447 H, Harga Cabai Rawit Capai Rp83.850 per Kg, Bawang hingga Daging Ikut Naik
Pada 2025 lalu, sejumlah daerah belum mencairkan THR dan gaji ke-13 tepat waktu.
Faktor administrasi daerah menjadi salah satu penyebab keterlambatan, meskipun transfer dari pemerintah pusat telah disalurkan sesuai mekanisme.
Kini, menjelang Ramadan, laporan pencairan mulai bermunculan.
Realisasi 100 persen ini tentu menjadi kabar melegakan, terutama bagi guru yang telah lama menunggu kepastian.
Mengapa Tidak Serentak Cair?
Meski anggaran pusat telah tersedia, proses pencairan tetap bergantung pada administrasi di tingkat pemerintah daerah (pemda).
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum dana masuk ke rekening guru, antara lain:
1. Penerbitan Surat Keputusan (SK) daerah
2. Verifikasi daftar penerima
3. Proses administrasi keuangan daerah
4. Penyaluran melalui rekening masing-masing guru
Jika di suatu daerah belum cair, besar kemungkinan proses administrasi lokal masih berjalan.
Guru Perlu Cek Status Transfer Secara Mandiri
Agar tidak hanya menunggu informasi dari pihak lain, guru sertifikasi disarankan untuk aktif melakukan pengecekan.
Baca Juga: Vatikan Tolak Gabung Board of Peace Bentukan Trump, Kardinal Parolin Ungkap Alasannya
Beberapa langkah yang dapat dilakukan:
1. Cek saldo rekening secara berkala.
2. Konfirmasi ke bendahara sekolah atau dinas pendidikan setempat.
3. Pastikan data rekening sesuai dan aktif.
4. Pantau informasi resmi dari pemerintah daerah.
Langkah ini penting agar jika ada kendala teknis seperti rekening tidak aktif atau kesalahan data, dapat segera diperbaiki.
Peran Pemda dalam Realisasi Hak Guru
Dalam sistem keuangan negara, setelah pemerintah pusat mentransfer anggaran ke daerah, kewenangan pencairan berada pada pemda sesuai mekanisme yang berlaku.
Artinya, percepatan atau keterlambatan sering kali bergantung pada kesiapan administrasi dan kebijakan internal daerah tersebut.
Karena itu, koordinasi antara guru, sekolah, dan dinas pendidikan menjadi krusial.
Transparansi pengelolaan anggaran pendidikan juga menjadi indikator penting dalam memastikan hak guru tidak tertahan terlalu lama.
Jangan Sampai Terulang di 2026
Momentum pencairan THR TPG 100 persen 2025 ini menjadi pembelajaran penting menjelang kebijakan 2026, termasuk wacana pencairan THR ASN lebih awal.
Guru diharapkan tetap mengedepankan sikap bijak dalam menerima informasi, menunggu regulasi resmi, dan memastikan data administrasi pribadi selalu valid.
Baca Juga: Tak Hanya TPG, Guru Kini Dibuka Peluang S2 Lewat Beasiswa Australia Awards Garuda
Keterlambatan sering kali bukan karena anggaran tidak tersedia, melainkan karena kendala administratif yang sebenarnya dapat diantisipasi lebih awal.
Edukasi Administrasi untuk Keamanan Hak
Sebagai tenaga profesional, guru tidak hanya dituntut kompeten dalam mengajar, tetapi juga cermat dalam mengelola administrasi pribadi.
Memastikan data kepegawaian, status sertifikasi, dan rekening bank dalam kondisi valid adalah bagian dari upaya menjaga hak finansial tetap aman.
Dengan memahami mekanisme pencairan dan peran masing-masing pihak, guru dapat lebih tenang menghadapi proses realisasi tunjangan.
Realisasi THR TPG 100 persen 2025 di sejumlah daerah menjadi sinyal positif.
Kini, yang terpenting adalah memastikan seluruh guru menerima haknya secara penuh tanpa hambatan administratif.***




