POJOKSATU.id - Nasib guru honorer kembali menjadi perhatian serius di tingkat parlemen. Dalam forum resmi, DPR menyoroti kondisi guru honorer yang menerima gaji sekitar Rp300 ribu per bulan, bahkan ada yang dibayarkan secara rapel beberapa bulan sekali.

Kondisi ini dinilai jauh dari layak, terutama bagi mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun di sekolah negeri maupun swasta.

Sorotan tersebut bukan tanpa alasan.

Baca Juga: Sinergi Orang Tua dan Pengasuh, Pertamina Regional JBB Dorong Lingkungan Ramah Anak di Indramayu

Di berbagai daerah, terutama wilayah terpencil dan luar Jawa, guru honorer menghadapi tantangan berat.

Selain keterbatasan fasilitas pendidikan, mereka juga harus menanggung biaya transportasi yang tidak sebanding dengan penghasilan.

Tidak sedikit guru yang mencari pekerjaan tambahan demi mencukupi kebutuhan keluarga.

Baca Juga: Kemdiktisaintek Raih Silver Winner PRIA 2026, Program “Sekolah Garuda” Jadi Sorotan

Dalam pembahasan tersebut, DPR menegaskan bahwa penyelesaian guru honorer harus dilakukan secara manusiawi dan berkeadilan.

Salah satu isu yang mencuat adalah aturan batas usia dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dinilai menjadi hambatan bagi guru honorer senior untuk diangkat menjadi ASN atau PPPK.

Banyak guru honorer dengan masa pengabdian lebih dari 10 hingga 15 tahun gagal mengikuti seleksi ASN karena terbentur batas usia.

Baca Juga: Prabowo Bangun 10 Universitas Baru, Siapkan Regenerasi ASN, Reformasi Birokrasi Dipercepat

Padahal, dari sisi pengalaman dan kompetensi, mereka dinilai telah memenuhi syarat.

Kondisi ini menimbulkan ketimpangan antara pengabdian dan peluang karier.

DPR menilai regulasi teknis dalam bentuk PP perlu dievaluasi dan direvisi agar lebih adaptif terhadap realitas di lapangan.

Jika revisi dilakukan, peluang afirmasi bagi guru honorer dengan masa kerja panjang dapat dibuka lebih luas.

Langkah ini juga dinilai penting untuk mengurangi ketimpangan distribusi guru, terutama di daerah yang selama ini bergantung pada tenaga honorer.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Nilai Performa KPK Kurang Maksimal, Sarankan UU Dikembalikan ke Versi Lama Jika Perlu

Selain persoalan usia, pembahasan juga menyentuh pentingnya sinkronisasi data nasional guru.

Penyelesaian honorer tidak dapat dilakukan tanpa basis data yang akurat dan terintegrasi antara pusat dan daerah.

Oleh karena itu, reformasi tata kelola kepegawaian menjadi bagian penting dari solusi jangka panjang.

Baca Juga: 7 Ide Takjil Berbahan Buah Beku untuk Ramadhan 2026, Praktis, Segar, dan Minim Risiko Rugi

Pengamat pendidikan menilai, revisi PP batas usia ASN harus diikuti dengan mekanisme seleksi yang tetap menjaga kualitas.

Afirmasi tidak boleh mengabaikan standar kompetensi, tetapi dapat mempertimbangkan masa pengabdian sebagai nilai tambah.

Dengan pendekatan ini, keadilan dan profesionalisme dapat berjalan seimbang.

Baca Juga: Bank Mandiri Perkuat Struktur Keuangan, Aset Tembus Rp2.829 Triliun pada 2025

Bagi guru honorer, perkembangan ini menjadi sinyal positif meski prosesnya tidak instan.

Perubahan regulasi membutuhkan tahapan pembahasan lintas kementerian dan persetujuan politik.

Namun, jika komitmen DPR dan pemerintah konsisten, revisi aturan dapat menjadi pintu masuk penyelesaian yang lebih komprehensif.

Momentum ini juga menjadi pengingat bahwa kesejahteraan guru merupakan fondasi kualitas pendidikan nasional.

Tanpa kepastian status dan penghasilan layak, sulit mengharapkan stabilitas sistem pendidikan dalam jangka panjang.

Guru honorer di seluruh Indonesia kini menanti langkah konkret setelah sorotan parlemen ini.

Apakah revisi PP benar-benar diwujudkan atau hanya menjadi wacana, akan sangat menentukan masa depan ribuan pendidik yang selama ini bertahan dalam keterbatasan.***