POJOKSATU.ID - Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin angkat bicara terkait wacana pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum revisi 2019.
Ia menilai langkah tersebut bisa dipertimbangkan apabila kinerja lembaga antirasuah dinilai tidak optimal.
Pernyataan itu disampaikan Ma’ruf saat merespons usulan yang sebelumnya diajukan mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Baca Juga: FK Undip Luncurkan 15 Prodi Spesialis dan Subspesialis Baru, Jawab Krisis Dokter di Indonesia
Usulan tersebut bahkan telah mendapat persetujuan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ma’ruf menegaskan dirinya tidak keberatan apabila UU KPK dikaji ulang dan dikembalikan ke versi lama, sepanjang hal itu diyakini dapat memperkuat kembali peran KPK dalam pemberantasan korupsi.
“Saya kira kalau semua orang menganggap bahwa KPK sekarang kurang punya performa karena adanya undang-undang, ya sebaiknya (UU KPK) dikembalikan (ke versi lama),” ujar Ma’ruf, dikutip pojoksatu.id dari INews ID (14/2/2026).
Mantan Rais Aam PBNU itu menekankan bahwa substansi utamanya adalah efektivitas pemberantasan korupsi.
Jika regulasi yang ada dianggap menghambat kinerja, maka evaluasi kebijakan menjadi hal yang wajar dalam sistem demokrasi.
Sebelumnya, Abraham Samad mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar UU KPK kembali ke format sebelum revisi 2019.
Baca Juga: Rusun Modern hingga Smart Hospital Canggih, MenPAN-RB Pastikan ASN Betah Tinggal di IKN
Usulan itu disampaikan dalam pertemuan sejumlah tokoh dengan Prabowo di kawasan Kertanegara, Jakarta, pada 30 Januari 2026.
Abraham berpendapat revisi UU KPK yang dilakukan pada 2019 berdampak pada melemahnya kewenangan dan independensi lembaga tersebut.
Ia menilai intensitas dan kualitas pemberantasan korupsi mengalami penurunan setelah perubahan regulasi tersebut diberlakukan.
Wacana ini pun memunculkan kembali perdebatan publik soal arah dan masa depan KPK.
Sebagian kalangan menilai revisi UU 2019 membawa perubahan signifikan dalam struktur kelembagaan, termasuk status kepegawaian dan mekanisme pengawasan.
Ma’ruf sendiri menempatkan persoalan ini dalam konteks objektif. Ia menilai penguatan KPK harus menjadi prioritas, terlepas dari perdebatan politik yang mengiringinya.
Jika memang evaluasi menunjukkan adanya hambatan akibat revisi undang-undang, maka opsi kembali ke regulasi lama bisa menjadi salah satu solusi.
Namun, keputusan akhir tetap berada pada proses legislasi dan kesepakatan politik antara pemerintah dan DPR.
Isu ini diperkirakan akan terus bergulir seiring meningkatnya perhatian publik terhadap agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.***




