POJOKSATU.id - Kabar baik datang bagi tenaga honorer yang belum terangkat dalam seleksi ASN sebelumnya.

Sejumlah Pemda mulai mengusulkan pengangkatan honorer tersisa menjadi PPPK paruh waktu.

Langkah ini menjadi solusi transisi dalam penataan tenaga non-ASN yang selama ini menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Usahakan THR PPPK 2026 Cair Sebelum Puasa! Ini Estimasi Nominal yang Akan Diterima

Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian status kerja bagi honorer yang masih aktif bertugas di berbagai instansi.

Pengangkatan PPPK paruh waktu diproyeksikan sebagai jalan tengah agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja massal.

Sekaligus menjaga stabilitas pelayanan publik.

Baca Juga: KABAR BAIK! PPPK Juga Dapat THR 2026, Ini Rincian Gaji Terbaru dan Tunjangan yang Didapat


Siapa yang Berpeluang Diangkat?

Tidak semua honorer otomatis diangkat. Ada kriteria yang harus dipenuhi.

Honorer yang berpeluang besar diusulkan menjadi PPPK paruh waktu antara lain:

- Terdaftar dalam database resmi BKN

- Pernah mengikuti seleksi PPPK namun belum lolos formasi

- Masih aktif bekerja di instansi pemerintah

- Dibutuhkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD)

Artinya, honorer yang telah tercatat secara resmi dan masih bekerja memiliki peluang lebih besar dibanding tenaga yang tidak masuk pendataan nasional.


Tidak Semua Honorer Otomatis Diangkat

Meski membawa harapan, pengangkatan PPPK paruh waktu tidak berlaku otomatis bagi seluruh honorer.

Pemda harus melakukan:

Baca Juga: Bank Mandiri Perkuat Struktur Keuangan, Aset Tembus Rp2.829 Triliun pada 2025

- Pendataan kebutuhan riil di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

- Verifikasi tenaga honorer yang masih aktif

- Pengajuan formasi sesuai kemampuan anggaran daerah

Artinya, hanya honorer yang benar-benar dibutuhkan dan memenuhi kriteria yang berpeluang diusulkan.

Baca Juga: 14 Ide Jualan Takjil Paling Laris di Ramadhan 1447 H, Modal Kecil Untung Lumayan, dari Tradisional hingga Kekinian


Bagian dari Penataan Non-ASN Nasional

Kebijakan PPPK paruh waktu tidak muncul begitu saja.

Skema ini merupakan bagian dari agenda besar penataan tenaga non-ASN yang telah dicanangkan pemerintah.

Tujuan utama kebijakan ini antara lain:

Baca Juga: Gojek Ambil Tindakan Tegas Terhadap Penumpang Mesum yang Viral di Cipulir Jakarta Selatan

1. Menghindari penghapusan honorer secara drastis

2. Memberikan kepastian kerja bagi tenaga yang masih dibutuhkan

3. Menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal

Honorer yang berpeluang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu umumnya adalah mereka yang telah terdata dalam pendataan resmi non-ASN dan masih aktif bekerja.


Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah skema penghasilan PPPK paruh waktu.

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, skema paruh waktu biasanya:

Baca Juga: TNI Dikirim ke Gaza, MUI Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Terjebak Agenda AS dan Israel

- Tidak menerima gaji penuh setara ASN reguler

- Mendapatkan insentif atau honor sesuai kemampuan fiskal daerah

- Disesuaikan dengan beban kerja

Besaran penghasilan dapat berbeda antar daerah karena sangat bergantung pada kondisi APBD masing-masing.

Baca Juga: THR ASN 2026 Cair 11 Maret? Taspen Bongkar Fakta Soal Kenaikan Gaji dan Pesangon Pensiunan

Meski demikian, status PPPK paruh waktu tetap memberikan kepastian lebih dibanding tenaga honorer tanpa status jelas.


Harapan dan Tantangan

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah realistis di tengah keterbatasan anggaran dan kebutuhan penataan birokrasi.

Di satu sisi, pengangkatan PPPK paruh waktu memberikan:

- Kepastian kerja sementara

- Status yang lebih jelas

- Pengakuan formal dari pemerintah

Namun di sisi lain, muncul pertanyaan tentang:

- Kepastian status jangka panjang

- Perbedaan penghasilan dengan PPPK penuh waktu

- Peluang pengangkatan menjadi PPPK reguler

Baca Juga: Breaking News! Pencairan TPG dan THR 2026 Disiapkan Rp55 Triliun, Sinyal Cair Awal Ramadan Makin Kuat, Guru Wajib Cek Rekening dan Regulasi Terbaru

Karena itu, para honorer diimbau untuk terus memantau kebijakan resmi pemerintah pusat maupun daerah.


Menanti Regulasi Lanjutan

Meski sejumlah Pemda mulai mengusulkan formasi PPPK paruh waktu, detail teknis tetap menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.

Biasanya, kebijakan ini akan dituangkan dalam aturan resmi yang mengatur:

Baca Juga: Sukses Kandaskan Sumsel United, PSMS Melesat ke Posisi Empat Klasemen Sementara Grup 1 Putaran 3

- Kriteria honorer yang bisa diangkat

- Mekanisme pengusulan

- Skema penggajian

- Masa kerja dan evaluasi

Bagi honorer tersisa, kebijakan ini setidaknya membuka peluang baru di tengah ketidakpastian yang sempat menghantui.

Kini, harapan tertuju pada seberapa cepat usulan tersebut diproses dan ditetapkan secara resmi.***