POJOKSATU.id - Kabar baik bagi PPPK.

Tahun 2026, PPPK dipastikan tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana ASN lainnya.

Artinya, bukan hanya PNS, tetapi juga PPPK masuk dalam daftar penerima THR ASN 2026.

Baca Juga: THR ASN 2026 Cair 11 Maret? Taspen Bongkar Fakta Soal Kenaikan Gaji dan Pesangon Pensiunan

Kepastian ini menjadi angin segar menjelang Hari Raya Idul Fitri, terutama bagi para tenaga guru, tenaga kesehatan, dan formasi teknis yang berstatus PPPK.

THR ASN biasanya diberikan menjelang Lebaran dan dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan bulanan yang diterima masing-masing pegawai.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, penyaluran THR akan dilakukan pada awal bulan Ramadhan.

Baca Juga: Tak Mau Sampah Menumpuk di TPA, Prabowo Dorong Kelurahan Mandiri Kelola Limbah

“Yang jelas awal-awal puasa (THR) sudah kita salurkan,” tutur Purbaya dikutip dari kontan.co.id, 15 Februari 2026.


Komponen THR PPPK 2026

Mengacu pada pola kebijakan tahun-tahun sebelumnya, komponen THR ASN termasuk untuk PPPK meliputi:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja (jika kebijakan mengatur demikian)

Besaran THR PPPK 2026 nantinya akan mengikuti regulasi resmi pemerintah yang biasanya dituangkan dalam PP menjelang pencairan.

Jika skema tahun sebelumnya kembali diterapkan secara penuh, maka nominal THR ASN 2026 berpotensi lebih besar karena mencakup komponen tunjangan kinerja.

Baca Juga: Obama Tanggapi Unggahan Rasis Presiden Donald Trump, Singgung Hilangnya Rasa Malu dari Jabatan

Namun hingga kini, detail final terkait besaran dan tanggal pencairan masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat.


Cek Gaji PPPK Terbaru 2026

Selain kabar THR, perhatian publik juga tertuju pada daftar gaji PPPK terbaru.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, gaji PPPK dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Baca Juga: Kabar Gembira Guru Non ASN, TPG Januari Mulai Direalisasi, Namun Lulusan PPG 2025 Masih Proses Validasi Rekening, Ini Penjelasannya

Secara umum, rinciannya berada dalam kisaran berikut:

- Golongan terendah: sekitar Rp1 jutaan per bulan

- Golongan menengah: Rp2–Rp4 jutaan per bulan

- Golongan tertinggi: bisa mencapai Rp6 jutaan per bulan

Besaran tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk tunjangan tambahan yang dapat diberikan oleh instansi pusat maupun pemerintah daerah.

Baca Juga: SEB Ramadhan 2026 Terbit, Ini Jadwal Belajar Siswa dari Pembelajaran Mandiri hingga Libur Idulfitri, Download di Sini

Karena itu, total penghasilan PPPK bisa lebih besar tergantung jabatan dan lokasi penugasan.

Selain gaji pokok, PPPK baik guru maupun non-guru juga berhak atas berbagai tunjangan, meliputi:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Protes! Tolak Insentif Dibedakan, Minta Rp2,13 Juta Sesuai SSH


THR ASN 2026 Berpotensi Meningkat

Jika mengacu pada tren kebijakan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir, ada peluang THR ASN 2026, termasuk untuk PPPK, kembali diberikan secara penuh.

Artinya, selain gaji pokok dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja juga bisa masuk dalam komponen pembayaran.

Jika itu terjadi, nominal THR PPPK tentu akan terasa lebih signifikan.

Baca Juga: Gawat! Dana BOS Terancam Tak Bisa Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu, Disdikpora Kudus Putar Otak Pakai Alternatif Ini

Namun, pemerintah biasanya mempertimbangkan kondisi fiskal negara sebelum menetapkan kebijakan tersebut.

Karena itu, para PPPK diimbau untuk menunggu pengumuman resmi terkait jadwal dan besaran THR 2026.


PPPK Semakin Setara dengan PNS?

Kepastian bahwa PPPK menerima THR ASN 2026 semakin menegaskan posisi PPPK sebagai bagian dari ASN yang hak-haknya diakui negara.

Baca Juga: HEBOH! PPPK Paruh Waktu Jombang Mengundurkan Diri Sebelum Kontrak Berjalan 90 Persen! Kini Terancam Tak Bisa Daftar CPNS Seumur Hidup

Meski masih ada perbedaan dalam beberapa aspek, seperti masa kontrak dan skema kepegawaian, dalam hal THR PPPK mendapatkan hak yang sama seperti PNS.

Hal ini tentu menjadi kabar menggembirakan, terutama bagi PPPK yang baru diangkat dalam dua tahun terakhir dan masih menyesuaikan kondisi finansialnya.

Kini, publik menanti dua hal penting, yakni kapan tepatnya THR ASN 2026 cair dan apakah nominalnya benar-benar lebih besar dari tahun sebelumnya.

Yang jelas, PPPK tak perlu khawatir. Hak atas THR sudah dipastikan tetap ada.***