POJOKSATU.id - Polemik insentif PPPK paruh waktu Kabupaten Serang memanas.

Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang baru diangkat sebagai PPPK paruh waktu kompak menyuarakan penolakan terhadap rencana pembedaan insentif oleh pemerintah daerah.

Mereka menilai, sebagai PPPK paruh waktu dengan status yang sama, besaran insentif seharusnya tidak dibeda-bedakan.

Baca Juga: Gawat! Dana BOS Terancam Tak Bisa Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu, Disdikpora Kudus Putar Otak Pakai Alternatif Ini

Aspirasi ini mencuat di tengah ketidakjelasan skema pembayaran gaji pada tahun anggaran 2026.

Ketua koordinator forum PPPK paruh waktu, Diki Tridistiawan, menyampaikan bahwa pada dasarnya pihaknya menginginkan kejelasan skema penggajian.

Namun, jika sementara hanya diberikan insentif, nilainya diharapkan sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH).

Baca Juga: HEBOH! PPPK Paruh Waktu Jombang Mengundurkan Diri Sebelum Kontrak Berjalan 90 Persen! Kini Terancam Tak Bisa Daftar CPNS Seumur Hidup


Tuntut Insentif Rp2,13 Juta Sesuai SSH

Forum PPPK paruh waktu Kabupaten Serang secara tegas meminta insentif sebesar Rp2,13 juta.

Angka tersebut mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku.

Mereka khawatir jika insentif dibedakan berdasarkan beban kerja atau kategori tertentu, akan muncul ketimpangan di antara sesama PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Nekat Resign dari PPPK Paruh Waktu? BKPSDM Jombang Ingatkan Risiko Fatal Ini!

Padahal, status kepegawaian mereka sama.

Dikutip dari Radar Banten, 14 Februari 2026, Diki Tridistiawan menyuarakan aspirasinya bahwa:

“Kalau statusnya sama sebagai PPPK paruh waktu, maka insentifnya juga seharusnya sama,” ujarnya, yang menjadi garis besar tuntutan dalam forum tersebut.

Permasalahan ini tidak sekadar soal nominal, tetapi juga menyangkut rasa keadilan dan kepastian status.

Para tenaga pendidik dan kependidikan ini berharap pemerintah daerah tidak mengambil kebijakan yang berpotensi memicu polemik lanjutan.

Baca Juga: Resmi Ditegaskan, Muhammadiyah Sebut Merokok Haram dan Membatalkan Puasa Ramadan


Tak Lagi Terima Honor BOS Sejak Desember 2025

Situasi semakin pelik karena sejak diangkat sebagai PPPK paruh waktu pada Desember 2025, mereka tidak lagi menerima honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sebelumnya, sebagian dari mereka masih mendapatkan honor melalui skema BOS.

Namun setelah status berubah menjadi PPPK paruh waktu, sumber pendapatan tersebut terhenti.

Baca Juga: Siap Serang Iran, Pesawat Pembom Siluman B-2 Milik AS Status Siaga Tinggi Sejak Sebulan Lalu

Ironisnya, hingga awal 2026, skema penggajian melalui APBD Kabupaten Serang belum sepenuhnya jelas.

Bahkan, disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu belum dianggarkan dalam APBD 2026.

Kondisi ini menimbulkan kecemasan di kalangan tenaga pendidik dan kependidikan.

Baca Juga: Sebenar KDRT

Mereka kini berada dalam posisi serba tidak pasti: honor BOS sudah tidak diterima, sementara gaji atau insentif dari pemerintah daerah belum jelas.


APBD 2026 Belum Anggarkan Gaji PPPK Paruh Waktu

Belum dianggarkannya gaji PPPK paruh waktu dalam APBD 2026 menjadi sorotan utama.

Pemerintah daerah disebut masih membahas skema terbaik agar tidak melanggar regulasi dan tetap sesuai kemampuan keuangan daerah.

Namun bagi para PPPK paruh waktu Kabupaten Serang, waktu terus berjalan.

Kebutuhan hidup tidak bisa menunggu proses birokrasi yang berlarut-larut.

Mereka berharap ada keputusan cepat dan berpihak, setidaknya dengan memberikan insentif sesuai SSH sebesar Rp2,13 juta tanpa pembedaan.

Baca Juga: Apakah Marah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Pahalanya Menurut Ulama, Simak Cara Menahan Emosi Saat Ramadan

Isu ini berpotensi menjadi perhatian luas, mengingat kebijakan terkait PPPK paruh waktu juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia.

Jika tidak ditangani secara bijak, polemik insentif PPPK paruh waktu Kabupaten Serang bisa berdampak pada stabilitas layanan pendidikan di daerah tersebut.

Kini, publik menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Serang. Apakah tuntutan insentif Rp2,13 juta akan dikabulkan?

Baca Juga: Waduh! Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Cuma Cair Sekali di Februari, Januari Tak Dirapel? Ternyata Sistem Pascabayar Biang Keroknya!

Ataukah akan muncul skema baru yang justru memicu gelombang protes berikutnya?

Yang jelas, nasib PPPK paruh waktu Kabupaten Serang di awal 2026 masih menyisakan tanda tanya besar.***