POJOKSATU.id - Upaya memperjuangkan status dan kesejahteraan guru madrasah swasta memasuki babak baru.
Sebanyak 630.000 guru swasta di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) diusulkan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur afirmasi.
Usulan tersebut kini tengah diproses dan dikoordinasikan lintas kementerian.
Langkah ini dipandang sebagai respons konkret atas aspirasi guru madrasah swasta yang selama ini belum memiliki akses memadai dalam seleksi aparatur sipil negara (ASN), khususnya skema PPPK.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyatakan bahwa angka yang diusulkan tidak kecil.
Baca Juga: SKTP Februari 2026 Sudah Terbit, Ini Alur Lengkap Pencairan TPG Bulanan
Ratusan ribu guru madrasah swasta telah didata dan diajukan untuk memperoleh status PPPK melalui mekanisme afirmasi, yakni pengangkatan dengan mempertimbangkan masa pengabdian.
Menurutnya, proses tersebut sedang berjalan dan membutuhkan koordinasi dengan sejumlah kementerian teknis, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia menegaskan, pengangkatan PPPK tidak bisa dilakukan sepihak karena berkaitan dengan regulasi dan ketersediaan anggaran negara.
Dorongan agar guru madrasah swasta memperoleh kesempatan setara dalam seleksi ASN menguat dalam berbagai forum audiensi dengan DPR RI.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyebut usulan pengangkatan 630.000 guru tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi komisinya kepada pemerintah.
Ia menegaskan bahwa skema yang diusulkan adalah jalur afirmasi, mengingat para guru tersebut telah mengabdi bertahun-tahun di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Menurutnya, negara perlu memberi perhatian terhadap pengabdian panjang para guru madrasah yang selama ini berperan dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Selama ini, regulasi seleksi PPPK lebih banyak membuka peluang bagi tenaga honorer di sekolah negeri.
Guru yang mengajar di lembaga swasta, termasuk madrasah, kerap terkendala persyaratan administratif sehingga tidak dapat mengikuti seleksi, meskipun telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.
Ketua Perkumpulan Guru Madrasah (PGM), Yaya Ropandi, dalam audiensi bersama DPR menyampaikan bahwa pihaknya tidak menuntut kelulusan tanpa seleksi, melainkan meminta agar regulasi dibuka sehingga guru swasta memiliki hak yang sama untuk mendaftar.
Aspirasi tersebut menjadi salah satu dasar penguatan usulan afirmasi yang kini diproses pemerintah.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan komitmen institusinya untuk terus memperjuangkan nasib guru swasta.
Menurutnya, kebijakan yang berpihak pada guru menjadi bagian dari tanggung jawab moral dan administratif kementerian.
Kemenag, kata dia, tidak hanya mengupayakan pengangkatan PPPK, tetapi juga mempercepat program sertifikasi guru.
Saat ini, jutaan guru berada di bawah pembinaan Kemenag, mulai dari guru madrasah, guru pesantren, hingga guru pendidikan agama berbagai agama.
Namun, masih terdapat ratusan ribu guru yang belum tersertifikasi.
Pengangkatan PPPK dan percepatan sertifikasi dinilai sebagai dua langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme sekaligus kesejahteraan guru.
Dengan status PPPK, guru memiliki kepastian hukum sebagai aparatur negara serta akses terhadap tunjangan dan perlindungan kerja yang lebih jelas.
Meski usulan telah diajukan, pemerintah belum dapat memastikan waktu terbitnya keputusan final.
Proses afirmasi membutuhkan sinkronisasi data, penghitungan kebutuhan formasi, serta perhitungan kemampuan fiskal negara.
Koordinasi lintas kementerian menjadi tahap krusial. Selain Kemenag, kebijakan ini melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, serta Badan Kepegawaian Negara sebagai lembaga yang berwenang dalam manajemen ASN.
Marwan Dasopang menyatakan optimistis proses tersebut dapat berjalan lancar karena telah memperoleh dukungan politik di DPR.
Ia menilai tidak ada hambatan berarti sepanjang seluruh kementerian memiliki visi yang sama dalam memperkuat sektor pendidikan keagamaan.
Di sisi lain, Kemenag menegaskan bahwa seluruh data guru yang diusulkan telah terverifikasi melalui sistem internal, termasuk Education Management Information System (EMIS).
Data tersebut menjadi dasar administratif dalam proses pengusulan formasi PPPK.
Bagi para guru madrasah swasta, usulan ini menjadi harapan baru.
Baca Juga: Terpidana Kasus Korupsi Setya Novanto Hadir di DPR Rayakan HUT ke 58 Fraksi Golkar
Selama ini, banyak dari mereka menerima honor terbatas dengan status kepegawaian yang belum pasti.
Padahal, peran mereka tidak kalah strategis dalam membangun pendidikan karakter dan nilai-nilai keagamaan di berbagai daerah.
Jika terealisasi, pengangkatan 630.000 guru melalui jalur afirmasi akan menjadi salah satu kebijakan terbesar dalam sejarah penataan guru di lingkungan Kemenag.
Langkah ini juga dinilai sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi panjang para pendidik di lembaga swasta.
***



