POJOKSATU.id - Polemik gaji PPPK paruh waktu kembali memanas. Kali ini sorotan datang dari Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Ribuan PPPK paruh waktu mengeluhkan besaran gaji yang dinilai jauh dari layak, apalagi setelah dipotong iuran BPJS dan potongan lainnya.

Nominal gaji PPPK paruh waktu di Jember berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,6 juta per bulan.

Baca Juga: Jangan Heran PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Ambil Cuti Tahunan, BKPSDM Depok 'Masa Kerja Anda Harus 1 Tahun'

Angka tersebut dinilai masih berada jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember.


Ribuan PPPK Terima Gaji Rp1 Jutaan

Jumlah PPPK paruh waktu di Jember yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan mencapai lebih dari 8.300 orang.

Mereka terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang sebelumnya berstatus honorer.

Baca Juga: Tak Otomatis! Begini Prosedur PPPK Paruh Waktu Naik Jadi Penuh Waktu 2026

Namun, perubahan status menjadi ASN melalui skema PPPK paruh waktu belum sepenuhnya diikuti dengan peningkatan kesejahteraan.

Gaji yang diterima, menurut laporan tersebut, berkisar antara Rp1,1 juta hingga Rp1,6 juta sebelum potongan.


Dipotong BPJS, Gaji Bersih Lebih Kecil

Masalah semakin terasa ketika gaji tersebut masih harus dipotong iuran BPJS dan potongan lainnya.

Baca Juga: Masjid Tua Wapauwe, Jejak Islam Abad ke-15 di Tanah Hitu yang Tetap Berdiri Kokoh

Alhasil, jumlah bersih yang diterima pegawai menjadi lebih kecil dari nominal awal.

Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, menyebut pihaknya menerima banyak aduan dari para PPPK paruh waktu terkait besaran gaji tersebut.

Dikutip dari PANTURA7.com, Selasa 11 Februari 2026, Budi Wicaksono menjelaskan dengan detail bahwa:

“Pendapatan rekan-rekan PPPK banyak yang tidak mencapai standar UMR. Nominalnya bervariasi dari Rp1,1 juta sampai Rp1,6 juta."

"Setelah dikurangi iuran BPJS dan pemotongan lainnya, jumlah yang mereka terima menjadi lebih kecil lagi,” ujarnya.

Baca Juga: Deretan Sitaan Termahal Kejagung Terungkap ! Triliunan Rupiah Masuk Negara, Tapi Ada Jaksa Justru Pakai Aset Sitaan

Pernyataan itu mempertegas bahwa persoalan bukan hanya soal angka gaji pokok.

Tetapi juga dampak potongan yang membuat penghasilan bersih semakin menipis.


Jauh di Bawah UMK Jember

Sebagai perbandingan, UMK Jember berada di atas Rp2,8 juta.

Artinya, gaji PPPK paruh waktu yang hanya Rp1–Rp1,6 juta masih terpaut cukup jauh dari standar minimum upah di daerah tersebut.

Baca Juga: Tembus 40,46 Persen PDB! Utang Pemerintah Rp9.637 Triliun Jadi Tertinggi Empat Tahun Terakhir

Kesenjangan inilah yang kemudian memicu desakan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap skema penggajian PPPK paruh waktu.

DPRD menilai, jika sudah berstatus ASN, maka seharusnya penghasilan minimal mendekati atau setara UMK agar layak secara ekonomi.


Tantangan Anggaran Daerah

Di sisi lain, pemerintah daerah dihadapkan pada realitas kemampuan fiskal APBD.

Baca Juga: Evaluasi Sistem Distribusi BBM Subsidi, Barcode dan CCTV Disebut Belum Cukup

Skema PPPK paruh waktu memang memberi ruang bagi daerah untuk menyesuaikan gaji sesuai kemampuan anggaran.

Namun, jika perbedaan dengan UMK terlalu jauh, maka akan muncul pertanyaan soal keadilan dan kesejahteraan pegawai.

Persoalan ini juga menjadi bagian dari polemik nasional terkait kebijakan PPPK paruh waktu.

Di mana kesejahteraan kerap bergantung pada kondisi keuangan daerah masing-masing.


Status ASN Belum Menjamin Sejahtera

Kasus di Jember menjadi gambaran nyata bahwa status ASN melalui jalur PPPK paruh waktu belum otomatis menjamin peningkatan kesejahteraan.

Baca Juga: TPG 2025 Triwulan 3 dan 4 Belum Cair Meski SKTP Sudah Terbit? Ini Penjelasan Resmi dan Langkah yang Bisa Dilakukan Guru

Bagi ribuan PPPK di Jember, nominal Rp1 jutaan per bulan dinilai belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Apalagi di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

Desakan DPRD Jember pun menjadi sinyal bahwa isu ini tidak bisa diabaikan dan perlu solusi konkret dalam pembahasan anggaran daerah ke depan.***