POJOKSATU.id – Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi oleh Polrestabes Medan memunculkan pertanyaan tentang efektivitas sistem pengawasan distribusi.
Meski sudah menerapkan barcode untuk Pertalite dan Bio Solar sejak 2023, praktik penyelewengan masih terjadi dengan berbagai modus.
Sistem Digitalisasi Diuji
Sales Branch Manager Medan IV Fuel Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Hanif Rajasa, menjelaskan bahwa setiap transaksi BBM subsidi tercatat melalui barcode yang terhubung dengan nomor polisi kendaraan.
Baca Juga: CAIR! 47 Nakes PPPK Paruh Waktu RSUD Jombang Terima Tambahan Rp1 Juta
SPBU juga diwajibkan memasang CCTV yang merekam hingga 31 hari dan terhubung secara daring untuk dipantau 24 jam.
Namun, celah tetap ditemukan. Salah satunya mobil tangki berwarna putih biru yang menyerupai mitra resmi, tetapi tidak memiliki dokumen sah.
Jeriken dan Surat Rekomendasi
Pengisian BBM menggunakan jeriken sebenarnya diperbolehkan dengan syarat membawa surat rekomendasi dari dinas terkait, seperti Dinas Perikanan atau Dinas Pertanian.
Masalah muncul ketika oknum memanfaatkan celah dengan memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke wadah lain.
Pertamina menegaskan akan menindak tegas oknum operator, pengawas, hingga pemilik SPBU jika terbukti terlibat.
Kasus ini bukan hanya soal pidana, tetapi juga menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat luas. ***



