POJOKSATU.id - TPG 2025 triwulan 3 dan 4 belum cair di sejumlah daerah meski SKTP sudah terbit. Kondisi ini memicu pertanyaan besar di kalangan guru: jika Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah keluar, mengapa dana belum juga masuk ke rekening?
Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan hak guru bersertifikasi yang nilainya setara satu kali gaji pokok.
Pada 2025, skema pembayaran masih menggunakan sistem triwulan, yakni Maret untuk triwulan 1, Juni triwulan 2, September triwulan 3, dan November untuk triwulan 4.
Namun di lapangan, realisasi tidak selalu berjalan sesuai jadwal tersebut.
SKTP Terbit Bukan Berarti Dana Otomatis Cair
Banyak guru beranggapan bahwa terbitnya SKTP menjadi tanda pasti dana TPG segera cair.
Padahal, SKTP hanyalah salah satu syarat administratif dalam proses panjang pencairan.
Baca Juga: Bukan 200 Persen! Ini Angka Resmi Kenaikan Gaji ASN dan Rapelan Pensiunan
Setelah SKTP terbit, masih ada tahapan lain yang harus dilalui, antara lain validasi data, penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), hingga proses transfer dari kas daerah ke rekening guru.
Dalam skema transfer anggaran, dana TPG memang bersumber dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Lafal Niat Fidyah Puasa Ramadhan dan Penjelasan Lengkap Kadar serta Hukumnya
Namun, pencairan ke rekening guru dilakukan melalui pemerintah daerah.
Di sinilah sering terjadi hambatan administratif, mulai dari sinkronisasi data, proses verifikasi berulang, hingga kendala teknis di tingkat dinas pendidikan.
Artinya, meskipun pusat sudah menyalurkan anggaran, belum tentu dana langsung diterima guru jika proses di daerah belum selesai.
Mengapa Triwulan 3 dan 4 Paling Sering Tersendat?
Berdasarkan pola yang terjadi beberapa tahun terakhir, triwulan 3 dan 4 kerap mengalami keterlambatan.
Penyebabnya beragam, mulai dari revisi anggaran, penyesuaian data beban kerja 24 jam, hingga penumpukan administrasi akhir tahun.
Selain itu, sebagian guru juga mengalami kekurangan pembayaran di triwulan 4 karena perbedaan perhitungan atau keterlambatan pembaruan data di Dapodik.
Baca Juga: Kejar Target 95 Persen Jalan Mantap, Dedi Mulyadi Tancap Gas Lelang Dini Infrastruktur Jabar 2026
Kurangnya komunikasi resmi dari pihak terkait semakin memperparah keresahan.
Guru bukan hanya menunggu, tetapi menunggu dalam ketidakjelasan.
Langkah yang Bisa Dilakukan Guru
Daripada terjebak informasi simpang siur di media sosial, ada beberapa langkah konkret yang bisa dilakukan:
1. Cek status SKTP dan validasi data melalui Info GTK secara berkala.
Baca Juga: Siklon Gezani Tewaskan 9 Orang di Madagaskar, Leonardo Picu Korban Jiwa di Spanyol dan Portugal
2. Pastikan beban mengajar 24 jam terpenuhi dan tercatat benar di Dapodik.
3. Koordinasi dengan operator sekolah untuk memastikan tidak ada kesalahan data.
4. Menghubungi dinas pendidikan setempat secara resmi untuk menanyakan status realisasi anggaran.
Guru juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas terkait pencairan tunjangan.
Komunikasi formal melalui jalur administratif lebih efektif dibanding spekulasi.
Pada akhirnya, guru tidak menuntut lebih. Yang diharapkan adalah kepastian dan transparansi.
Sistem boleh kompleks, tetapi penjelasan yang terbuka akan mengurangi keresahan.
Selama SKTP sudah terbit dan syarat terpenuhi, guru berhak memastikan proses pencairan berjalan sesuai mekanisme.
Dengan memahami alur resmi dan aktif memantau data, guru tidak lagi sekadar menunggu, tetapi mengambil langkah yang terukur.***



