POJOKSATU.id - Sebentar lagi umat Islam akan memasuki bulan Ramadhan.
Namun, tidak semua Muslim dapat menjalankan ibadah puasa karena beberapa alasan, seperti haidh pada wanita, usia lanjut, sakit parah, atau kondisi lain yang dibenarkan syariat.
Atas dasar tidak melaksanakan puasa tersebut, seseorang diwajibkan menqadha puasa atau membayar fidyah sesuai ketentuan hukum Islam.
Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam istilah syariat, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan tertentu.
Bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang tua renta atau penderita sakit parah yang tidak diharapkan kesembuhannya, mereka tidak wajib mengqadha puasa di lain waktu. Sebagai gantinya, mereka wajib membayar fidyah.
Baca Juga: SAH! Rapelan Besar dan THR Pensiunan 2026 Cair Bertahap, Prabowo Teken PP Terbaru
Klasifikasi dan Kadar Fidyah
Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili dalam kitab al-Lubab mengklasifikasikan fidyah menjadi tiga bagian:
Fidyah senilai satu mud.
Fidyah senilai dua mud.
Fidyah dengan menyembelih dam (binatang).
Untuk fidyah puasa, kadar yang wajib ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Di Indonesia, makanan pokok tersebut umumnya berupa beras.
Dilansir dari NU Online, satu mud setara dengan 675 gram atau 6,75 ons, berdasarkan hitungan yang masyhur, di antaranya disebutkan oleh Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu.
Baca Juga: Kejar Target 95 Persen Jalan Mantap, Dedi Mulyadi Tancap Gas Lelang Dini Infrastruktur Jabar 2026
Sementara menurut perhitungan Syekh Ali Jum’ah dalam al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah, satu mud setara dengan 510 gram atau 5,10 ons.
Perbedaan ini menunjukkan adanya variasi pendapat ulama dalam konversi ukuran klasik ke satuan modern.
Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin. Tidak diperbolehkan disalurkan kepada golongan mustahiq zakat lainnya, apalagi kepada orang kaya.
Hal ini merujuk pada firman Allah dalam QS al-Baqarah ayat 184: “fa fidyatun tha‘âmu miskin” (maka wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin).
Fakir dianalogikan dengan miskin melalui qiyas aulawi, karena kondisi fakir lebih berat daripada miskin.
Wajib Disertai Niat
Fidyah termasuk ibadah yang berkaitan dengan harta, sehingga wajib disertai niat, sebagaimana zakat dan kafarat.
Dalam Fatawa al-Ramli, Imam Muhammad al-Ramli menjelaskan bahwa orang tua renta yang membayar fidyah tetap wajib berniat karena fidyah adalah ibadah maliyah (ibadah harta).
Berikut beberapa lafal niat fidyah:
1. Niat fidyah bagi orang sakit keras dan orang tua renta:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah.
2. Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.
3. Niat fidyah puasa orang yang telah meninggal (oleh wali/ahli waris):
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan, fardhu karena Allah.
4. Niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah.
Niat fidyah dapat dilakukan saat menyerahkan kepada fakir atau miskin, saat memberikan kepada wakil, atau setelah memisahkan beras yang akan ditunaikan sebagai fidyah.
Ketentuan ini serupa dengan tata cara dalam bab zakat.
Fidyah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab spiritual dan kepedulian sosial.
Melalui fidyah, syariat mengajarkan bahwa dalam setiap keterbatasan selalu ada jalan ibadah, agar hubungan kepada Allah tetap terjaga dan kepedulian kepada sesama terus hidup.***




