POJOKSATU.id - Isu kenaikan gaji PPPK paruh waktu akhirnya menemukan titik terang.
Setelah menjadi perbincangan luas di kalangan guru dan tenaga teknis, pemerintah melalui MenPAN-RB telah memberikan kejelasan lewat keputusan resmi.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pengangkatan dan penggajian PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Sosok Pilot Smart Air Egon Erwan dan Kopilot Baskoro, Lulusan Australia Berkiprah Sejak 2009
Lalu, apakah benar gaji mereka bisa naik?
KepmenPAN-RB 16/2025 Jadi Acuan Final
keputusan KepmenPAN-RB tersebut merupakan pedoman final terkait skema PPPK paruh waktu.
Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap merupakan bagian dari ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Baca Juga: Status Rekening Tidak Valid di Info GTK, Bagaimana Nasib Dana TPG? Begini Penjelasannya!
Namun, berbeda dengan PPPK penuh waktu, skema penggajiannya tidak ditetapkan secara nasional dengan angka seragam.
Penegasan ini menjadi jawaban atas berbagai spekulasi mengenai kemungkinan kenaikan gaji PPPK paruh waktu secara nasional.
Gaji Bisa Naik, Tapi Tidak Otomatis
Lantas, apakah gaji PPPK paruh waktu bisa naik?
Baca Juga: 2.840 Tiket Mudik Gratis Disiapkan Pemprov Jabar, Cek 10 Rute dan Jadwal Berangkatnya
Secara aturan, peluang kenaikan memang terbuka. Namun, kenaikan tersebut tidak bersifat otomatis atau berlaku nasional.
Dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan bahwa besaran upah PPPK paruh waktu diberikan sesuai kemampuan anggaran instansi pemerintah atau pemerintah daerah.
Artinya, jika kemampuan fiskal daerah meningkat, maka instansi dapat menetapkan besaran gaji yang lebih tinggi melalui perjanjian kerja.
Sebaliknya, jika anggaran terbatas, maka besaran gaji mengikuti kapasitas keuangan yang tersedia.
Dengan skema ini, tidak ada standar nasional tunggal seperti pada PPPK penuh waktu yang gajinya mengacu pada peraturan presiden tentang sistem penggajian ASN.
Baca Juga: Jangan Sampai Kehabisan! Diskon Kereta 30 Persen Diprediksi Diserbu Penumpang
Status ASN, Skema Berbeda
Meski berstatus ASN, PPPK paruh waktu memiliki karakteristik berbeda dibanding PPPK penuh waktu.
Beberapa poin penting yang perlu diketahui:
1. PPPK paruh waktu diangkat untuk mengisi kebutuhan ASN berdasarkan kemampuan anggaran.
Baca Juga: SAH! Presiden Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama ASN 2026, Ini Daftar Tanggal Merahnya
2. Penghasilan ditetapkan sesuai kemampuan instansi atau pemerintah daerah.
3. Tidak ada kewajiban kenaikan gaji nasional yang seragam.
Inilah yang sering menimbulkan perbedaan nominal gaji antar daerah.
Di sejumlah wilayah, ada PPPK paruh waktu yang menerima penghasilan relatif layak.
Baca Juga: Satgas Saber Cek di Pasar Ciruas Serang, Pastikan Harga Daging Sapi Sesuai HAP
Namun di daerah lain, nominalnya masih menjadi sorotan karena dinilai belum mencukupi kebutuhan hidup.
Mengapa Isu Ini Ramai?
Isu kenaikan gaji PPPK paruh waktu mencuat karena banyak tenaga honorer yang sudah diangkat berharap ada peningkatan kesejahteraan setelah menyandang status ASN.
Namun kenyataannya, perubahan status belum selalu diikuti dengan lonjakan penghasilan.
Bahkan di beberapa daerah, nominal gaji dinilai tidak jauh berbeda dari saat masih berstatus honorer.
Di sinilah keputusan MenPAN-RB menjadi krusial.
Baca Juga: Lima Kasus Nipah Terkonfirmasi di India, Menkes Pesan Tegas: Kalau ke Sana, Buahnya Direbus Dulu
Dikarenakan menegaskan bahwa skema penggajian memang dirancang fleksibel dan bergantung pada kondisi fiskal masing-masing instansi.
Apakah Masih Ada Peluang Perubahan?
Meski keputusan tersebut sudah bersifat final sebagai dasar hukum, bukan berarti kebijakan tidak bisa dievaluasi.
Pemerintah tetap memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian apabila terdapat kebijakan baru, perubahan anggaran, atau regulasi lanjutan di tingkat nasional.
Namun hingga saat ini, belum ada keputusan resmi yang menetapkan kenaikan gaji nasional otomatis bagi PPPK paruh waktu.***




