POJOKSATU.id – Bapak/Ibu guru mungkin pernah berpikir begini “Anggaran pendidikan kan sudah ada di APBN, kenapa Tunjangan Profesi Guru (TPG) masih sering terlambat?”

Pertanyaan itu wajar, bahkan sangat masuk akal.

Setiap tahun, pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk sektor pendidikan, termasuk untuk tunjangan sertifikasi guru.

Baca Juga: Status Guru PPPK dan PNS dalam Sistem ASN 2025, Apakah Hak Tunjangan Sertifikasi Sudah Setara dan Tepat Waktu?

Secara teori, dana sudah tersedia.

Tapi praktiknya, pencairan TPG tidak selalu secepat yang dibayangkan.

Yuk, kita bedah pelan-pelan supaya lebih jelas.

Anggaran Sudah Dialokasikan, Tapi Prosesnya Tidak Sesederhana Transfer Biasa

Dana TPG memang bersumber dari APBN.

Baca Juga: Puasa di Indonesia Ada yang Lebih Lama atau Lebih Singkat, Ini Penjelasan Ilmiah dan Fenomena Alamnya

Namun, jalurnya tidak langsung dari kementerian ke rekening Bapak/Ibu.

Ada tahapan administrasi yang harus dilalui.

Pertama, data guru diverifikasi melalui sistem seperti Dapodik dan Info GTK.

Setelah itu, terbit SKTP sebagai dasar pencairan.

Tapi di sinilah banyak yang mengira proses sudah selesai. Padahal, masih ada tahapan berikutnya.

Dikutip Pojoksatu.id dari channel YouTube Al Kholif pada Kamis, 12/02/2026, ia menjelaskan bahwa banyak guru belum memahami rantai birokrasi ini.

“Artinya prosesnya itu dari pusat kemudian ditransfer ke provinsi atau kabupaten, baru diteruskan ke guru. Semakin banyak layer, semakin besar potensi delay,” ujarnya.

Nah, pernyataan ini menggambarkan bahwa persoalan bukan pada ada atau tidaknya dana, melainkan pada mekanisme distribusinya.

Mekanisme Transfer Pusat ke Daerah Jadi Titik Kritis

Dalam banyak kasus, dana TPG dikirim dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah terlebih dahulu.

Baca Juga: Puasa di Indonesia Ada yang Lebih Lama atau Lebih Singkat, Ini Penjelasan Ilmiah dan Fenomena Alamnya

Setelah itu, pemerintah daerah memproses dan menyalurkan ke rekening guru.

Di tahap inilah sering terjadi hambatan. Bisa karena dokumen administrasi belum lengkap, penyesuaian anggaran daerah, atau sinkronisasi data yang belum final.

Kadang juga ada perbedaan waktu proses antar daerah.

Jadi meskipun SKTP sudah terbit, bukan berarti dana otomatis langsung masuk rekening.

Baca Juga: Puasa di Indonesia Ada yang Lebih Lama atau Lebih Singkat, Ini Penjelasan Ilmiah dan Fenomena Alamnya

Masih ada proses administratif yang harus selesai di tingkat daerah.

Kenapa Tidak Dibuat Langsung Saja dari Pusat ke Rekening Guru?

Pertanyaan ini sering muncul, dan wajar banget.

Secara logika, sistem yang lebih terpusat akan memangkas potensi keterlambatan.

Namun dalam praktik tata kelola keuangan negara, ada pembagian kewenangan antara pusat dan daerah.

Beberapa skema tunjangan memang dirancang mengikuti mekanisme transfer daerah.

Masalahnya, semakin panjang rantai birokrasi, semakin besar risiko keterlambatan.

Bapak/Ibu jadi pihak yang paling terdampak, padahal tidak terlibat langsung dalam proses administratif tersebut.

Dampak Nyata bagi Guru

Bagi sebagian guru, TPG bukan sekadar tambahan. Ini bagian penting dari perencanaan keuangan keluarga.

Baca Juga: Gerakan STEM Indonesia Cerdas 2025–2027, Ini Strategi Nasional Menyiapkan Generasi Inovator Masa Depan

Ada yang mengandalkan untuk cicilan rumah, kendaraan, atau biaya pendidikan anak.

Ketika pencairan terlambat, bukan hanya soal uang yang tertunda.

Ada rasa cemas, ada ketidakpastian.

Padahal guru tetap menjalankan kewajiban mengajar seperti biasa.

Transparansi dan Integrasi Sistem

Ke depan, yang dibutuhkan bukan hanya kepastian anggaran, tetapi juga kepastian waktu pencairan.

Baca Juga: ‎BPBD Cirebon Cek Dugaan Tanah Bergerak di Greged

Integrasi sistem yang lebih sederhana dan transparan bisa menjadi solusi.

Dashboard informasi real time yang menjelaskan posisi dana apakah masih di pusat, sedang diproses daerah, atau sudah tahap transfer akan sangat membantu.

Jadi Bapak/Ibu tidak merasa menunggu dalam gelap.

Karena pada akhirnya, guru tidak sedang meminta keistimewaan.

Hanya kepastian atas hak yang memang sudah dianggarkan negara. Dan itu, seharusnya bisa diwujudkan dengan sistem yang lebih rapi dan berpihak pada ketenangan para pendidik.***