POJOKSATU.id - Ribuan guru madrasah swasta dari berbagai daerah memadati depan Gedung DPR RI, Jakarta, sejak pagi pukul 09.00 WIB pada Rabu, 11 Februari 2026.

Aksi damai ini digelar sebagai respons atas ketimpangan kebijakan yang selama ini dirasakan guru madrasah swasta, mulai dari status kepegawaian, kesejahteraan, hingga akses terhadap kebijakan afirmatif negara.

Massa aksi datang dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, serta sejumlah daerah lain di luar Pulau Jawa.

Aksi berjalan tertib dengan pengawalan aparat keamanan.

Sejumlah perwakilan guru madrasah swasta memasuki Gedung DPR RI untuk melakukan audiensi dengan anggota dewan guna menyampaikan aspirasi secara langsung.

Baca Juga: Kekurangan Bayar TPG 2025 Masih Menggantung, Ini Penjelasan Resmi dan Peluang Cair di Tahun Anggaran 2026

Para peserta berharap audiensi tersebut tidak berhenti pada seremoni, tetapi berujung pada langkah nyata dan kebijakan yang berpihak.

Madrasah Swasta, Pilar Pendidikan Nasional

Koordinator Lapangan Aksi Pusat PGM Indonesia, Hasbulloh, menegaskan bahwa pendidikan nasional Indonesia sejak awal dibangun oleh inisiatif masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa peran lembaga pendidikan swasta telah menjadi fondasi utama lahirnya sistem pendidikan bangsa.

“Sejarah tidak bisa dipungkiri. Pendidikan nasional ini lahir dan tumbuh dari perguruan swasta. Dalam perjalanan bangsa, madrasah adalah tulang punggung pendidikan umat dan bangsa,” ujar Hasbulloh.

Ia menyebut peran Ki Hajar Dewantara melalui Taman Siswa, KH Ahmad Dahlan dengan Muhammadiyah, serta KH Hasyim Asy’ari melalui pendidikan Islam sebagai bukti kuat bahwa madrasah dan lembaga pendidikan swasta telah lama menopang pendidikan nasional.

Baca Juga: Ngawur! Saat Puluhan Kasus Keracunan Dianggap Kabar Baik, Kepala BGN Sebut MBG Januari 2026 Membaik

Dominasi Madrasah Swasta dan Ketimpangan Kebijakan

Data Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama tahun 2025 menunjukkan secara nasional terdapat 87.605 satuan pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah.

Dari jumlah tersebut, 83.559 lembaga atau lebih dari 95 persen berstatus swasta, sementara madrasah negeri hanya 4.046 lembaga atau sekitar 5 persen.

Dominasi ini menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan madrasah di Indonesia sangat bergantung pada peran masyarakat.

Namun, kontribusi besar tersebut dinilai belum diiringi kebijakan afirmatif yang adil bagi guru madrasah swasta.

Pada jenjang Raudlatul Athfal tercatat 31.232 lembaga dengan 1.368.766 peserta didik.

Madrasah Ibtidaiyah menampung peserta didik terbanyak, yakni 4.314.461 siswa pada 26.794 lembaga.

Baca Juga: Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Bursa Pilpres 2029, Prabowo Perlu Waspada SBY Jilid II

Madrasah Tsanawiyah memiliki 19.432 lembaga dengan 3.260.707 peserta didik, sementara Madrasah Aliyah berjumlah 10.147 lembaga dengan 1.620.802 peserta didik.

“Angka ini menunjukkan madrasah bukan pelengkap, tapi pilar utama pendidikan nasional. Ironis jika gurunya justru diperlakukan tidak setara,” kata Hasbulloh.

Ketimpangan Status dan Kesejahteraan Guru Madrasah

Berdasarkan data sebaran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah secara nasional, jumlah GTK Madrasah mencapai 906.846 orang. Dari jumlah tersebut, guru non-ASN mendominasi dengan 651.834 orang.

Sementara guru berstatus PNS tercatat sebanyak 116.892 orang atau sekitar 18 persen, dan guru PPPK baru mencapai 27.974 orang atau kurang dari 5 persen.

Ketimpangan ini paling terasa di madrasah swasta, terutama pada jenjang MI dan MTs yang memiliki jumlah peserta didik sangat besar.

Data SIMPATIKA per November 2024 juga menunjukkan dari total 796.700 guru madrasah, baru 312.022 guru atau sekitar 39 persen yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Resmi dari Kemendikdasmen! Ini Info Terbaru Terkait dengan Pelaksanaan CPNS Guru

Sisanya, sebanyak 484.678 guru atau 61 persen, masih belum tersertifikasi, dan mayoritas berasal dari kelompok non-ASN.

Bagi guru madrasah swasta yang telah bersertifikat, Tunjangan Profesi Guru (TPG) kerap menjadi satu-satunya sumber penghasilan setelah kebijakan BOS melarang pemberian honorarium tambahan.

Ketika TPG terlambat dibayarkan, kondisi ekonomi guru menjadi sangat rentan.

“Ketika TPG terlambat dibayarkan, guru madrasah swasta berada di posisi yang sangat rentan,” ujar Hasbulloh.

Tuntutan dan Pernyataan Sikap PGM Indonesia

Dalam aksi damai tersebut, PGM Indonesia menyatukan tuntutan utama dan pernyataan sikap yang pada prinsipnya menyoroti penghapusan diskriminasi dan keadilan kebijakan bagi guru madrasah swasta.

Baca Juga: Kasus Guru Pensiun Jadi Pemulung Viral, Ini Fakta Pahit di Balik Sistem Pensiun

Adapun tuntutan yang disampaikan sebagai berikut:

1. Memohon kebijakan Presiden Republik Indonesia agar Guru Madrasah Swasta dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui kebijakan khusus, baik berupa kemudahan pengangkatan guru berstatus inpassing atau afirmasi melalui Instruksi Presiden, maupun keikutsertaan Guru Madrasah Swasta dalam seleksi PPPK untuk ditempatkan di madrasah negeri dan madrasah swasta.

2. Memohon kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI agar Guru Madrasah Swasta yang telah diangkat sebagai PPPK tetap dapat ditempatkan di madrasah asal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ASN, khususnya Pasal 1 Diktum 1.

3. Meminta DPR RI secara serius mendorong penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap guru madrasah swasta dalam kebijakan pendidikan nasional, termasuk dalam perencanaan anggaran dan penataan data guru madrasah di Kementerian Agama RI.

4. Mendukung Panja DPR RI Komisi VIII dalam pembenahan data guru madrasah dan anggaran pendidikan madrasah, serta mendorong Guru Madrasah Swasta menjadi skala prioritas kebijakan.

5. Memohon kebijakan Kementerian Agama RI agar pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan tunjangan lainnya bagi Guru Madrasah Swasta dibayarkan secara rutin setiap tanggal 1 setiap bulan.

Baca Juga: Daftar 84 Daerah yang Belum Cairkan THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 Tahun 2025!

PGM Indonesia juga menilai ketimpangan kebijakan terhadap guru madrasah swasta berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 31 UUD 1945, yang menjamin hak pendidikan dan keadilan dalam penyelenggaraannya. ***