POJOKSATU.id - Memasuki pertengahan bulan Februari 2026, pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13 tahun anggaran 2025 ternyata belum merata.
Seperti diketahui bahwa ada total 321 daerah yang mendapatkan anggaran pembayaran THR TPG 100 persen dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Anggaran sudah ditransfer Kemenkeu ke rekening kas daerah sejak akhir Desember 2025 lalu.
Sejumlah wilayah mulai melakukan pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13 pada bulan Januari lalu.
Baca Juga: Resmi dari Kemendikdasmen! Ini Info Terbaru Terkait dengan Pelaksanaan CPNS Guru
Namun ternyata masih ada banyak daerah yang belum juga melakukan pencairan.
Terpantau ada 84 daerah yang hingga saat ini belum melakukan pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13 tahun anggaran 2025, di antaranya:
1. Salatiga, Jawa Tengah
2. Kabupaten Morowali Utara
3. Kab. Talaud
4. Kabupaten Buton
5. Baubau
6. Kabupaten Kerinci
7. Kota Padangsidimpuan
Baca Juga: Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Bursa Pilpres 2029, Prabowo Perlu Waspada SBY Jilid II
8. Kab. langkat
9. Mojokerto Jawa Timur
10. Mesuji Oki Sumsel
11. Lahat Sumsel
12. Kab Bulukumba SulSel
13. Kab.Pinrang SulSel
14. Makassar
15. Kab .MALANG
16. Muara Enim
17. Lampung Tengah
18. Sumbawa
19. Kabupaten Bima
20. Aceh
21. Kab. Lebong
22. Parigi Moutong
23. Kabupaten Ketapang Kalbar
24. Kab Langkat Sumut
25. Oki
26. Kabupaten Batanghari Jambi
27. Kabupaten Karo
28. Lampung Timur
29. Kabupaten Bone
30. Mesuji Lampung
31. Lubuk Linggau SumSel
32. Sumsel Muara Enim
Baca Juga: Isu reshuffle Terus Buat Publik Tebak-Tebakan! Istana Langsung Buka Suara, Begini Penjelasannya
33. Kabupaten Magelang
34. Kab cirebon
35. Lahat sumsel
36. OKi
37. Bengkulu Utara
38. Lhokseumawe
39. Salatiga
40. Kota Jambi
41. Lampung Tengah
42. Grobogan
43. Malut
44. Kabupaten Semarang Jateng
45. Aceh Timur
46. Labuhan Batu Selatan
47. Tana Toraja
48. Pati Jateng
49. NTT Sumba Timur
Baca Juga: VIRAL Diduga Ibu-Ibu Pakai Pin Hamil Palsu Biar Bisa Dapat Tempat Duduk Prioritas di KRL!
50. Kabupaten Malang Jawa Timur
51. Maluku Utara
52. Kabupaten Purworejo
53. Kab Empat Lawang
54. Soppeng
55. Kabupaten Semarang
56. Sulawesi Tenggara
57. Kabupaten Jember
58. Kab Maros, SulSel
60. Kab Parigi Moutong, Sulawesi Tengah
61. Kab. Majalengka
62. Kota Bandung
63. Kalbar, Kab Sintang
64. Langkat
65. Tana Toraja
66. Simalungun
67. Lampung Tengah
68. Aceh Singkil
69. Kab Semarang
70. Sumsel
71. Sulawesi Tenggara
72. Kab. Agam Sumbar
73. Sultra
Baca Juga: Datang ke Aceh, Gerakan Anak Negeri Bawa Misi Besar Bagikan 1.000 Seragam Sekolah
74. Tapsel
75. Kabupaten Lampung Timur
76. NTB
77. Cianjur Jabar
78. Kabupaten Labuhanbatu Selatan
79. Musi Rawas Sumsel
80. Kab Batang Hari Jambi
81. Kabupaten Halmahera Selatan
82. Talaud
83. Majalengka
84. Manggarai Barat NTT.
Lantas kapan daerah-daerah di atas akan melakukan pembayaran?
Kemenkeu telah menetapkan batas akhir pembayaran THR TPG 100 persen dan gaji 13.
Hal ini sudah tertuang resmi dalam Kepmenkeu Nomor 372 tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam Kepmenkeu tersebut dijelaskan bahwa paling lambat laporan realisasi pembayaran yaitu tanggal 30 Juni 2026.
"Pemerintah daerah wajib melaporkan realissai pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji 13 guru ASND kepada Menteri Keuangan paling lambat 30 Juni 2026," bunyi Kepmenkeu RI Nomor 372 tahun 2025.
Untuk proses pembayaran ke rekening guru diserahkan kepada Pemerintah Daerah masing-masing.
***



