POJOKSATU.id - Pemerintah resmi menetapkan pengaturan kegiatan belajar dan libur sekolah selama bulan suci Ramadan 2026.

Kebijakan ini langsung menyita perhatian publik karena menghadirkan pola pembelajaran yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, mulai dari belajar dari rumah, kembali masuk sekolah, hingga libur panjang usai Ramadan.

Ketentuan tersebut diputuskan dalam Rapat Tingkat Menteri dan diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno.

Pemerintah menegaskan bahwa Ramadan 2026 tidak diposisikan sekadar sebagai masa pengurangan aktivitas akademik, melainkan sebagai momentum pendidikan karakter yang utuh bagi peserta didik.

Baca Juga: Heboh SKTP Belum Terbit, Begini Cara Kerja Info GTK Februari 2026

Menurut Pratikno, pembelajaran selama Ramadan diarahkan untuk memperkuat nilai spiritual, membangun empati sosial, serta menumbuhkan kebiasaan positif yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.

Karena itu, kebijakan yang diambil tidak hanya mengatur soal jadwal masuk sekolah, tetapi juga menata ulang orientasi pembelajaran agar lebih bermakna.

Dalam skema yang ditetapkan, kegiatan belajar selama Ramadan 2026 dibagi ke dalam beberapa fase.

Pada awal Ramadan, tepatnya 18 hingga 20 Februari 2026, peserta didik menjalani pembelajaran di luar satuan pendidikan.

Baca Juga: TPG Februari 2026 Pakai Aturan Rombel Terbaru, Sekolah Kecil Tak Lagi Dirugikan

Pada periode ini, siswa tidak diwajibkan hadir ke sekolah dan diarahkan untuk belajar dari rumah serta lingkungan sekitar.

Pemerintah mendorong keterlibatan keluarga agar proses pendidikan tetap berjalan seiring dengan pembiasaan ibadah dan aktivitas positif lainnya.

Setelah fase awal tersebut, pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan di sekolah mulai 23 Februari hingga 16 Maret 2026.

Meski kembali masuk sekolah, pemerintah meminta satuan pendidikan melakukan penyesuaian.

Baca Juga: Mengenal Kode A1–A4 di Info GTK, Penentu Cair atau Tidaknya TPG 2026

Kegiatan belajar tidak ditekankan pada target akademik yang padat, melainkan pada proses yang lebih fleksibel, menyenangkan, dan selaras dengan suasana Ramadan.

Sekolah diberikan ruang untuk mengembangkan berbagai kegiatan edukatif yang bernuansa keagamaan dan pembentukan karakter.

Bagi peserta didik Muslim, kegiatan seperti penguatan literasi keagamaan, pesantren kilat, tadarus, serta diskusi nilai moral menjadi bagian dari proses belajar.

Sementara itu, peserta didik non-Muslim tetap difasilitasi dengan kegiatan bimbingan rohani sesuai agama dan keyakinan masing-masing.

Baca Juga: Simak! Ini Penyebab TPG TW 3 dan TW 4 2025 Guru Cair Tidak Bersamaan

Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini tetap menjunjung tinggi prinsip keberagaman dan toleransi.

Ramadan diposisikan sebagai momentum kebersamaan, bukan eksklusivitas, sehingga seluruh peserta didik tetap mendapatkan pengalaman belajar yang setara dan relevan.

Selain aspek spiritual, penguatan kepedulian sosial juga menjadi fokus utama.

Sekolah didorong menginisiasi kegiatan sosial yang melibatkan peserta didik secara aktif, seperti program berbagi, aksi kepedulian lingkungan, hingga kegiatan kemanusiaan.

Baca Juga: Tren Takjil, Ini 10 Ide Jualan Praktis Kekinian Bulan Puasa 2026, Modal Terjangkau Cuan Maksimal

Melalui pendekatan ini, siswa diajak memahami nilai empati dan solidaritas tidak hanya secara teori, tetapi melalui praktik langsung.

Pemerintah juga kembali menggaungkan konsep Ramadan Ramah Anak.

Seluruh aktivitas pembelajaran diharapkan tetap memperhatikan hak, kebutuhan, dan perkembangan anak.

Salah satu yang ditekankan adalah pembatasan penggunaan gawai melalui gerakan satu jam tanpa perangkat digital, guna mendorong interaksi sosial, kebiasaan membaca, serta aktivitas produktif lainnya.

Baca Juga: Mendikdasmen Tegaskan Nilai TKA Bukan Ranking Nasional Sekolah

Nilai-nilai pembiasaan positif turut diintegrasikan dalam aktivitas Ramadan, seperti kedisiplinan, tanggung jawab, hidup sehat, dan keseimbangan antara belajar, ibadah, serta istirahat.

Pemerintah berharap kebiasaan ini tidak berhenti setelah Ramadan berakhir, tetapi terus berlanjut dalam kehidupan sehari-hari peserta didik.

Setelah seluruh rangkaian pembelajaran Ramadan selesai, pemerintah menetapkan masa libur pasca-Ramadan pada 23 hingga 27 Maret 2026.

Libur ini dimaksudkan sebagai waktu jeda bagi peserta didik sekaligus kesempatan bagi keluarga untuk mempererat kebersamaan sebelum aktivitas sekolah kembali berjalan normal.

***