POJOKSATU.id - Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 kembali menjadi perhatian para pendidik.
Salah satu hal yang kerap menimbulkan tanda tanya adalah munculnya kode A1, A2, A3, hingga A4 pada menu pemenuhan beban mengajar di laman Info GTK.
Kode-kode ini menjadi indikator penting yang menentukan kelayakan guru dalam menerima tunjangan profesi.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi TPG mengacu pada data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: THR ASN 2026 Segera Cair, Ini Para Penerimanya dan Besarannya
Karena itu, guru diminta rutin melakukan pemutakhiran data sesuai kondisi terbaru agar tidak mengalami kendala administratif.
Dirjen GTK, Nunuk Suryani, sebelumnya mengingatkan bahwa keakuratan data kepegawaian, beban kerja, serta rekening bank sangat menentukan kelancaran penyaluran tunjangan.
Saat ini, penyaluran TPG periode Januari 2026 telah memasuki tahap akhir.
Guru yang SKTPG-nya terbit pada 20 dan 21 Januari 2026 tercatat sudah menerima haknya.
Sementara itu, SKTPG yang terbit pada rentang 26 hingga 29 Januari 2026 masih menunggu proses penyaluran berikutnya yang dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Sekolah di IKN Siap Operasional 2026, Keraguan ASN soal Pendidikan Mulai Terjawab
Bagi guru yang SKTPG-nya belum terbit, pemerintah memastikan hak tunjangan tetap aman dan akan disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Memasuki Februari 2026, tahapan TPG kembali bergulir melalui proses validasi.
Data Dapodik ditutup pada 15 Februari, dilanjutkan proses pengolahan dan validasi pada 16–20 Februari.
Setelah itu, data dikirim ke Kementerian Keuangan dan penyaluran ke rekening guru dijadwalkan mulai 26 Februari hingga akhir bulan.
Di tengah proses tersebut, kode status pada Info GTK menjadi acuan utama.
Baca Juga: Simak! Ini Penyebab TPG TW 3 dan TW 4 2025 Guru Cair Tidak Bersamaan
Kode A1 menandakan guru telah memenuhi beban mengajar minimal 24 jam pelajaran secara linear.
Guru dengan status ini dinyatakan memenuhi syarat penerima TPG dan umumnya tidak menemui kendala dalam penerbitan SKTPG.
Kondisi ini lazim ditemui pada guru kelas yang secara otomatis memiliki beban mengajar 24 hingga 26 jam per minggu.
Berbeda dengan A1, kode A2 menunjukkan guru baru memenuhi beban mengajar antara 18 hingga 23 jam pelajaran linear.
Status ini berarti guru masih memiliki kekurangan jam mengajar dan perlu menambah beban mengajar agar mencapai batas minimal 24 jam.
Penambahan jam dapat dilakukan melalui pengaturan ulang jadwal, penugasan tambahan, atau mekanisme lain yang sesuai aturan.
Kode A3 mencerminkan kondisi yang lebih rendah, yakni guru hanya memenuhi 12 hingga 17 jam pelajaran linear.
Sama seperti A2, guru dengan status A3 diwajibkan melengkapi kekurangan jam mengajar.
Jika tidak segera diatasi, status ini berpotensi menghambat penerbitan SKTPG dan pencairan tunjangan.
Sementara itu, kode A4 menjadi perhatian tersendiri.
Status ini menandakan guru hanya mengajar kurang dari 12 jam pelajaran linear.
Dalam kondisi normal, guru dengan kode A4 tidak memenuhi syarat penerbitan SKTPG karena dianggap terjadi kelebihan guru di satuan pendidikan.
Namun, terdapat pengecualian untuk sekolah tertentu, seperti sekolah kecil atau daerah khusus, yang tetap memungkinkan penyesuaian sesuai regulasi.
***



