POJOKSATU.id - Bapak ibu guru yang belum bersertifikasi akhirnya bisa bernafas lega.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan bahwa PPG Guru Tertentu Tahun 2026 akan dibuka.
Kabar baik ini diumumkan Kemendikdasmen dalam acara Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Pendidikan Dasar dan Menengah 2026 yang berlangsung pada 9 hingga 11 Februari di Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kemendikdasmen, Depok, Jawa Barat.
Pada pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahun 2026 ini ada syarat baru yang harus dipenuhi oleh peserta.
Sebelumnya di tahun 2025 syarat peserta PPG Guru Tertentu adalah:
1. WNI
2. Belum memiliki sertifikat pendidik
3. Terdapat pada Dapodik
4. Memiliki ijazah S1 atau D-IV yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
5. Belum mencapai batas usia pension guru
6. Memiliki NIK yang sesuai
Baca Juga: Jadwal Sekolah Selama Ramadan 2026 Resmi, Siswa Libur Awal Puasa hingga Dua Pekan Jelang Lebaran
Di tahun 2026 ini ada syarat baru yang ditambahkan oleh Kemendikdasmen.
Syarat terbaru untuk PPG Guru Tertentu Tahun 2026 adalah belum mengikuti seleksi administrasi pada tahun 2025.
Namun untuk syarat ini dikecualikan pada PPG Guru Tertentu Tahap 1.
Pada tahap 1 ini justru diprioritaskan bagi bapak ibu guru yang sudah lulus seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025.
Ada total 37.026 guru yang mengikuti PPG Guru Tertentu Tahun 2026 tahap 1.
Sementara itu untuk sasaran penjaringan tahap berikutnya ada total 201.834 guru.
Kuota PPG Guru Tertentu Tahun 2026 adalah 238.860 orang.
Saat ini Kemendikdasmen belum memberikan informasi terkait pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 1.
Namun jika melihat di tahun sebelumnya, tahap 1 baru dilaksanakan pada pertengahan tahun.
***



