POJOKSATU.id - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) resmi menetapkan jadwal kegiatan belajar mengajar di sekolah selama bulan Ramadan 2026.

Dalam skema tersebut, siswa dipastikan mendapatkan libur di awal Ramadan serta libur panjang menjelang Idul Fitri.

Kebijakan ini ditetapkan melalui rapat tingkat menteri yang melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Skema pembelajaran Ramadan dirancang agar tetap memberi ruang penguatan nilai keagamaan tanpa mengabaikan proses pendidikan.

Baca Juga: SNBP 2026 Kian Ketat, Siswa Kelas XII Diminta Matang Pilih Prodi, Lulus Tapi Tak Daftar Terancam Blokir

Jadwal Libur dan Kegiatan Belajar Selama Ramadan 2026

Berdasarkan hasil konsolidasi lintas kementerian, terdapat beberapa poin penting terkait jadwal sekolah selama Ramadan 2026, yakni:

- Siswa mendapatkan libur selama tiga hari di awal Ramadan, yakni pada 18–20 Februari 2026.

- Libur tersebut dikategorikan sebagai pembelajaran di luar satuan pendidikan.

- Selama masa ini, siswa diharapkan mengikuti kegiatan pembelajaran Ramadan di lingkungan masyarakat.

- Bentuk kegiatan meliputi peningkatan ibadah, mengikuti ceramah keagamaan di masjid, serta aktivitas sosial dan keagamaan lainnya.

Skema ini dimaksudkan agar bulan Ramadan tetap menjadi ruang pembentukan karakter dan spiritualitas siswa, tidak semata-mata dipahami sebagai waktu libur tanpa makna.

Baca Juga: Kabar Baik! PPG Guru Tertentu Tahun 2026 Segera Dilaksanakan, Ini Kriteria Tenaga Pendidik yang Jadi Prioritas pada Tahap 1

Surat Edaran Resmi Segera Keluar

Di kesempatan terpisah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa surat edaran resmi terkait libur sekolah awal Ramadan dan Idul Fitri akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

Surat edaran tersebut akan ditandatangani bersama oleh Mendikdasmen, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, sebagaimana pola yang diterapkan pada tahun sebelumnya.

Abdul Mu'ti menyampaikan hal tersebut usai acara Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2026 di Gedung PPSDM Kemendikdasmen, Kota Depok, Jawa Barat, Senin, 9 Februari 2026.

Baca Juga: Seleksi Terbuka Deputi Industri Olahraga Kemenpora Diserbu Peminat, Ini Syarat Pendaftar, Tahap dan Jadwal Lengkapnya

Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menyesuaikan jadwal libur sekolah dengan arus mudik lebaran.

“Jadi surat edaran bersama Mendikdasmen, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri seperti tahun lalu, dan juga sudah ada pembicaraan dengan Menteri Perhubungan. Kita sesuaikan katanya dengan murid. Insya Allah semuanya kita sampaikan dalam minggu ini,” tuturnya. ***