POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Februari 2026 resmi menerapkan ketentuan baru terkait jumlah murid dalam satu rombongan belajar (rombel).

Kebijakan ini dinilai membawa angin segar, terutama bagi guru yang mengajar di sekolah-sekolah kecil dan satuan pendidikan dengan keterbatasan jumlah peserta didik.

Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 14 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 5 Februari 2026.

Dengan berlakunya regulasi ini, ketentuan lama mengenai rombel yang sebelumnya diatur dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 dinyatakan tidak lagi digunakan sebagai acuan dalam proses administrasi pendidikan, termasuk penyaluran TPG.

Baca Juga: Mengenal Kode A1–A4 di Info GTK, Penentu Cair atau Tidaknya TPG 2026

Dalam regulasi baru ini, pemerintah menetapkan batas maksimal jumlah murid per rombel berdasarkan jenjang dan karakteristik satuan pendidikan.

Untuk pendidikan anak usia dini, ketentuan dibuat lebih rinci sesuai kelompok usia, sementara jenjang SD hingga SMA/SMK tetap mempertahankan batas maksimal yang selama ini dikenal.

Sekolah luar biasa serta pendidikan kesetaraan juga mendapatkan pengaturan khusus yang lebih proporsional dengan kondisi peserta didik.

Perubahan ini berdampak langsung pada pemenuhan beban mengajar guru.

Baca Juga: THR ASN 2026 Segera Cair, Ini Para Penerimanya dan Besarannya

Di sekolah kecil yang selama ini kesulitan memenuhi syarat rombel akibat keterbatasan jumlah murid, aturan baru memberi kepastian bahwa rombel tetap diakui sepanjang sesuai ketentuan terbaru.

Dengan demikian, jam mengajar guru tetap tercatat valid dan tidak otomatis menggugurkan hak atas TPG.

Selain jumlah murid, Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa penetapan rombel harus memperhatikan standar sarana dan prasarana.

Luas ruang kelas menjadi faktor penentu yang tidak bisa diabaikan.

Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, rasio minimal luas ruang kelas ditetapkan dua meter persegi per murid, sementara PAUD dan sekolah luar biasa wajib menyediakan ruang belajar dengan rasio minimal tiga meter persegi per murid.

Baca Juga: Simak! Ini Penyebab TPG TW 3 dan TW 4 2025 Guru Cair Tidak Bersamaan

Artinya, meskipun batas maksimal murid terpenuhi, rombel tetap tidak dapat ditetapkan jika ruang kelas tidak memenuhi standar kenyamanan dan keselamatan.

Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas pembelajaran sekaligus melindungi hak guru.

Dengan perhitungan yang lebih objektif dan berbasis kondisi riil sekolah, potensi kesenjangan antara sekolah besar dan sekolah kecil diharapkan dapat ditekan.

Regulasi tersebut juga membatasi jumlah rombel maksimal yang boleh dikelola oleh satu sekolah.

Pembatasan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik penambahan rombel yang tidak didukung ruang kelas memadai.

Baca Juga: Syarat Peserta PPG Guru Tertentu 2026 Berbeda dengan Tahun Sebelumnya? Ini Bocoran dari Kemendikdasmen

Sekolah dilarang mengalihfungsikan ruang penunjang seperti perpustakaan, laboratorium, atau ruang guru demi membuka rombel baru.

Setiap rombel wajib memiliki ruang kelas yang layak dan fungsional.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang fleksibilitas melalui skema kondisi pengecualian.

Sekolah di daerah dengan keterbatasan akses pendidikan atau wilayah terdampak bencana dapat mengajukan penyesuaian jumlah murid per rombel.

Baca Juga: Revitalisasi Sekolah Lampaui Target, Kemendikdasmen Siap Akselerasi Program Pendidikan 2026, Ini Prioritasnya

Namun, status pengecualian ini tidak bersifat otomatis dan harus melalui proses verifikasi serta validasi ketat oleh unit pelaksana teknis terkait.

Sekolah yang memperoleh pengecualian diwajibkan kembali memenuhi ketentuan normal paling lambat dalam kurun waktu dua tahun.

Seiring penerapan aturan baru rombel ini, penyaluran TPG Februari 2026 tetap mengikuti tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.

Data Dapodik ditutup pada pertengahan bulan, dilanjutkan proses validasi dan pengolahan sebelum dikirim ke Kementerian Keuangan.

Penyaluran tunjangan ke rekening guru dijadwalkan berlangsung mulai akhir Februari.

***