POJOKSATU.ID – Isu kenaikan gaji pensiunan ASN kembali ramai dibicarakan di awal tahun 2026.
Mulai dari kabar rapelan cair pertengahan tahun, hingga isu gaji pensiunan naik lagi di luar kenaikan sebelumnya. Namun, benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan penjelasan resmi yang dirangkum dari klarifikasi PT Taspen dan regulasi pemerintah.
Nah hingga 10 Februari 2026 tidak ada aturan baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan ASN.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Aturan dan Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK KemenHAM 2026
Artinya, gaji yang diterima saat ini masih sama seperti tahun sebelumnya.
Acuan Masih PP Nomor 8 Tahun 2024
Kenaikan gaji pensiunan ASN terakhir secara resmi ditetapkan pemerintah pada awal tahun 2024.
Saat itu, pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 12 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019.
Kebijakan tersebut berlaku nasional dan masih menjadi dasar pembayaran gaji pensiunan hingga sekarang, termasuk sepanjang tahun 2025 dan memasuki 2026.
Baca Juga: Ramai Dibahas! Apakah Gaji Pensiunan PNS Akan Disesuaikan pada 2026? Simak Selengkapnya
Sampai saat ini, belum ada PP atau Perpres baru yang menggantikan aturan tersebut.
Ramai Isu Kenaikan dan Rapelan, Ini Faktanya
Belakangan, banyak konten di media sosial yang menyebutkan akan ada kenaikan gaji pensiunan ASN pada 2026, bahkan dikaitkan dengan Perpres tertentu.
Sayangnya, informasi tersebut kerap disampaikan tanpa penjelasan utuh dan dasar hukum yang jelas.
Perlu dipahami, tidak semua Perpres atau aturan keuangan negara otomatis mengatur soal gaji pensiunan.
Jika memang ada kenaikan, regulasinya pasti secara tegas menyebutkan penyesuaian gaji pensiunan.
Klarifikasi Tegas dari PT Taspen
Menanggapi banyaknya pertanyaan publik, PT Taspen (Persero) sebagai pengelola dana pensiun ASN memberikan klarifikasi resmi melalui kanal media sosialnya.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, Aktivis Minta Honorer Tempuh Jalur Dialog, Ini Penjelasannya
Intinya, hingga awal Februari 2026:
1. Tidak ada regulasi baru soal kenaikan gaji pensiunan
2. Tidak ada rapelan gaji pensiunan
3. Tidak ada pembayaran tambahan di pertengahan tahun
Baca Juga: Nasib 310 Guru Honorer Paser Usai Gagal PPPK, Ini Solusi dari Pemda
Taspen menegaskan tidak akan membayarkan tambahan apapun tanpa dasar hukum yang sah dari pemerintah pusat.
Gaji Pensiunan 2026 Masih Sama
Dengan demikian, gaji yang diterima pensiunan ASN saat ini adalah gaji yang sudah disesuaikan dengan kenaikan 12 persen pada 2024.
Nominal tersebut tetap berlaku sampai ada aturan baru yang resmi diumumkan pemerintah.
Harapan akan kenaikan tentu wajar, apalagi di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya kesehatan.
Namun kebijakan kenaikan pensiun merupakan kebijakan fiskal besar yang tidak bisa diambil secara mendadak.
Demikian, sampai 10 Februari 2026, gaji pensiunan ASN masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan 12 persen.
Baca Juga: Viral! Guru PPPK Paruh Waktu Gaji Pertama hanya RP15 Ribu, Ini Fakta Sebenarnya
Tidak ada kenaikan tambahan, tidak ada rapelan, dan kabar yang beredar di media sosial masih sebatas rumor.
Pensiunan diimbau tetap waspada dan hanya mengikuti informasi dari sumber resmi pemerintah atau PT Taspen.***




