POJOKSATU.ID - Isu penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali jadi perhatian publik.
Kali ini, sorotan datang dari Gabungan Aktivis Lombok Barat yang menilai kebijakan terkait PPPK Paruh Waktu perlu dijelaskan secara lebih terbuka.
Nah agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan tenaga honorer.
Koordinator Gabungan Aktivis Lombok Barat, Asmuni, mengajak para honorer untuk menyampaikan aspirasi melalui jalur dialog dan komunikasi resmi.
Baca Juga: Nasib 310 Guru Honorer Paser Usai Gagal PPPK, Ini Solusi dari Pemda
Nah bukan dengan cara-cara yang justru bisa memicu kegaduhan di masyarakat.
Aktivis Dorong Dialog Terbuka dan Tertib
Asmuni menegaskan, penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.
Menurutnya, dialog terbuka antara tenaga honorer, pemerintah daerah.
Lalu, DPRD menjadi kunci utama agar persoalan PPPK Paruh Waktu bisa diselesaikan sesuai aturan.
Baca Juga: Viral! Guru PPPK Paruh Waktu Gaji Pertama hanya RP15 Ribu, Ini Fakta Sebenarnya
Ia menyebut, pemerintah daerah saat ini tengah menjalankan kebijakan pengangkatan 2.997 PPPK Paruh Waktu.
Nah termasuk penataan tenaga honorer yang belum tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses tersebut, kata dia, perlu dikawal bersama agar berjalan secara administratif dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Penghasilan PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan
Salah satu poin yang paling banyak dikeluhkan honorer adalah soal penghasilan.
Asmuni menyoroti adanya kondisi di mana penghasilan PPPK Paruh Waktu justru lebih rendah dibandingkan saat masih berstatus honorer atau tenaga kontrak.
Kondisi ini dinilai wajar menimbulkan tanda tanya di kalangan pegawai.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah menjelaskan kebijakan tersebut secara utuh.
Agar tidak muncul salah paham dan asumsi negatif di tengah honorer.
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar honorer memahami dasar perhitungan gaji dan skema kerja PPPK Paruh Waktu.
Soal Surat Pernyataan dan Penempatan Kerja
Selain penghasilan, Asmuni juga menyoroti soal surat pernyataan yang ditandatangani sebelum pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Dalam surat tersebut, honorer diminta menyetujui besaran gaji yang berlaku serta kesiapan ditempatkan di seluruh wilayah kabupaten.
Baca Juga: Manajemen Talenta ASN Diperkuat, Distan Banjar Fokus Coaching dan Validasi Data
Ia menilai, substansi surat pernyataan ini harus dijelaskan secara rinci sejak awal.
Dengan begitu, honorer benar-benar memahami konsekuensi kebijakan yang diambil, tanpa merasa dirugikan di kemudian hari.
Bukan Menolak Kebijakan, Tapi Minta Penjelasan
Asmuni menegaskan bahwa sikap kritis yang disampaikan bukan bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Ia menyebut perbedaan pandangan dalam kebijakan publik adalah hal yang wajar.
Namun, perbedaan tersebut seharusnya diselesaikan melalui dialog.
Bukan tekanan atau aksi yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan dan keamanan daerah.
Baca Juga: Cek Perkiraan THR PNS, TNI dan Polri Idul Fitri 2026, Ini Komponen dan Jadwal Cairnya
Demikian, isu penghasilan PPPK Paruh Waktu di Lombok Barat menjadi sorotan aktivis.
Mereka mengajak honorer menempuh jalur dialog agar aspirasi tersampaikan secara bermartabat.
Dengan komunikasi terbuka, kebijakan PPPK Paruh Waktu diharapkan bisa dipahami dan dijalankan dengan lebih baik oleh semua pihak.***




