POJOKSATU.ID - Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026, kabar mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seperti prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan kembali menjadi perhatian publik.
Hingga awal Februari 2026, pemerintah memang belum merilis kebijakan resmi terkait besaran dan jadwal pencairan THR.
Namun, mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, gambaran umum terkait THR 2026 mulai dapat diprediksi.
Informasi ini menjadi penting karena THR merupakan salah satu instrumen fiskal yang selalu dinantikan jutaan aparatur negara setiap tahunnya, khususnya menjelang hari raya keagamaan.
THR 2026 Masih Menunggu Aturan Resmi Pemerintah
Berdasarkan laporan CNBC Indonesia, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan secara resmi besaran THR PNS, TNI, Polri, PPPK, dan pensiunan untuk tahun 2026.
Ketentuan final biasanya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditandatangani Presiden RI.
Meski demikian, pemerintah kerap mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya sebagai dasar penentuan.
Baca Juga: Resmi Diprioritaskan! Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Jadi Fokus Kemenag, Ini 4 Hasil Rakor GTK
Pada tahun-tahun lalu, THR ASN diatur melalui peraturan pemerintah yang menjamin pembayaran penuh tanpa potongan.
Komponen THR PNS, TNI dan Polri
Mengacu pada kebijakan terakhir yang berlaku, komponen THR bagi ASN dan aparat negara diperkirakan masih mencakup beberapa unsur utama.
THR biasanya terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja atau tukin yang dibayarkan penuh.
Tunjangan melekat meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan sesuai posisi masing-masing.
Sementara itu, tukin menjadi komponen penting karena besarannya berbeda-beda tergantung instansi dan kelas jabatan.
Baca Juga: Beasiswa Full S1 UNHAN 2026 Dibuka Online, Ini Daftar Prodi, Syarat Lengkap, dan Jadwal Seleksinya
Pada kebijakan sebelumnya, pemerintah memastikan pembayaran tukin dalam THR mencapai 100 persen.
Skema ini diperkirakan kembali diterapkan pada 2026, meski tetap menunggu keputusan resmi.
Prediksi Jadwal Pencairan THR 2026
Jika mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR ASN diperkirakan dilakukan paling cepat 15 hari sebelum Idul Fitri dan paling lambat 10 hari sebelum Lebaran.
Baca Juga: Prabowo Pede Pamer Kampung Haji di Mekkah, Sebut Negara Lain 'OTW' Ikut-Ikutan Bikin Kampung Haji!
Dengan perkiraan Idul Fitri 2026 jatuh pada akhir Maret, maka THR kemungkinan cair pada pertengahan Maret 2026.
Pola pencairan lebih awal ini bertujuan agar ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dapat memanfaatkan THR untuk kebutuhan Lebaran, termasuk konsumsi dan mudik.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR
Kelompok penerima THR 2026 diperkirakan tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Mereka yang berhak menerima antara lain PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
Besaran THR yang diterima setiap individu dapat berbeda, tergantung golongan, masa kerja, jabatan.
Serta jenis tunjangan yang melekat. Untuk pensiunan, THR biasanya mengacu pada besaran pensiun bulanan yang diterima.
Pemerintah Diminta Segera Beri Kepastian
Meski prediksi sudah banyak beredar, kepastian resmi tetap dinantikan.
Pemerintah diperkirakan akan mengumumkan aturan THR 2026 menjelang Ramadan, seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Beasiswa Full S1 UNHAN 2026 Dibuka Online, Ini Daftar Prodi, Syarat Lengkap, dan Jadwal Seleksinya
Kejelasan kebijakan dinilai penting agar aparatur negara dapat menyusun perencanaan keuangan dengan lebih matang.
THR PNS, TNI, Polri, PPPK, dan pensiunan tahun 2026 masih menunggu kebijakan resmi pemerintah.
Namun, mengacu pada pola sebelumnya, THR diprediksi mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tukin 100 persen dan cair sekitar pertengahan Maret 2026
Baca Juga: Sejarah SMK Kesehatan Airlangga Balikpapan dan Kiprahnya Mencetak Tenaga Kesehatan Andal.
Aturan resmi diperkirakan terbit menjelang Ramadan 2026.***




