POJOKSATU.id - Para ASN dan pensiunan mendadak heboh pada minggu pertama Februari ini menyusul beredarnya kabar kenaikan gaji mereka.

Narasi yang beredar menyebutkan gaji ASN naik 8 persen dan pensiunan naik 12 persen mulai 2026. Namun, benarkah informasi tersebut sudah resmi?

Isu ini mencuat setelah beredarnya banyak unggahan dengan narasi serupa yang menyebutkan telah terbit PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji ASN.

Informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial itu kemudian memicu harapan sekaligus kebingungan di kalangan guru, khususnya guru PNS dan PPPK.

Baca Juga: Cara Mengecek Status Penerima PIP Terbaru yang Wajib Diketahui Siswa dan Orang Tua!

Salah satu kanal edukasi guru, Guru Abad 21, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi informasi tersebut.

Dalam video terbarunya, Minggu 08 Februari 2026, pengelola kanal itu mengingatkan agar guru tidak mudah percaya pada kabar yang sumbernya tidak jelas.

“Bapak Ibu perlu memahami ini dengan baik agar tidak tergiring ke dalam berita-berita yang tidak benar,” disampaikan dalam tayangan tersebut.

Untuk memastikan kebenaran isu kenaikan gaji 8 persen, penelusuran dilakukan ke sumber resmi.

Salah satu rujukan yang digunakan adalah PT Taspen (Persero), lembaga yang menangani jaminan sosial bagi ASN dan pensiunan.

Baca Juga: Jusuf Kalla Tegas soal Banjir Jakarta: Jangan Selalu Salahkan Gubernur, Introspeksi Diri Sendiri

Melalui akun media sosial resmi Taspen yang telah terverifikasi, pihak Taspen memberikan jawaban tegas.

“Saat ini kami belum menerima edaran resmi dari pemerintah untuk kenaikan gaji pensiun,” tulis Taspen menjawab pertanyaan warganet, Sabtu 07 Februari 2026.

Pernyataan ini menjadi penting karena selama ini kenaikan gaji ASN selalu berjalan beriringan dengan kenaikan gaji pensiunan.

Jika pensiunan belum menerima edaran resmi, maka kenaikan gaji ASN juga belum dapat dipastikan.

Hingga 8 Februari 2025, hasil penelusuran menunjukkan belum ada Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kenaikan gaji ASN maupun pensiunan.

Dengan demikian, kabar kenaikan gaji 8 persen dan pensiunan 12 persen yang beredar luas dinyatakan tidak benar atau hoaks.

Meski begitu, bukan berarti tidak ada kabar baik bagi guru di tahun 2026.

Baca Juga: Awas Hangus! Ini Daftar Dokumen Wajib Aktivasi Bantuan Insentif & BSU Sebelum Hangus!

Dalam dokumen Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2026, pemerintah secara eksplisit mencantumkan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13.

Pada Bab Belanja Negara, disebutkan bahwa belanja kementerian dan lembaga dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan, termasuk pembayaran THR dan gaji 13.

Ini menjadi sinyal positif bahwa kebijakan tersebut tetap dilanjutkan pada 2026.

Namun, pemerintah kembali mengingatkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak otomatis diberikan setiap tahun tanpa dasar hukum.

Kebijakan tersebut tetap menunggu terbitnya PP khusus yang biasanya dikeluarkan menjelang bulan Ramadan.

Baca Juga: Batas Aktivasi Rekening Bank Penyalur Bantuan Guru hingga Juni 2026!

“Selama presiden tidak menetapkan adanya THR, maka bisa saja dalam satu tahun THR itu tidak ada,” dijelaskan dalam video tersebut.

Untuk tahun 2026, pemerintah memastikan THR dan gaji 13 tetap masuk dalam perencanaan anggaran.

Meski demikian, teknis penerimaannya, termasuk apakah guru non-ASN akan mendapatkan THR, masih menunggu aturan resmi.

Pertanyaan lain yang banyak muncul dari guru sertifikasi adalah soal TPG THR 100 persen.

Hingga kini, pemerintah belum memberikan kepastian. Jawabannya tetap sama, menunggu PP THR 2026 diterbitkan.

Berdasarkan perkiraan kalender hijriah, Idul Fitri 2026 diprediksi jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Jika merujuk pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR biasanya dilakukan sekitar 10 hari sebelum Lebaran.

Artinya, THR ASN, termasuk guru PNS dan PPPK, diperkirakan mulai cair sekitar 11 Maret 2026.

Baca Juga: Tunjangan Guru Tidak Cair Bukan Sekadar Salah Input, Ini Rantai Masalah Dapodik dari Kepemimpinan Sekolah hingga Verifikasi Guru

Namun, jadwal ini masih bersifat estimasi dan bisa berubah sesuai keputusan pemerintah.

Adapun penerima THR 2026 diproyeksikan tetap mencakup ASN, PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta pensiunan PNS dan TNI-Polri, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Dengan demikian, guru diminta tetap waspada dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum bersumber dari regulasi resmi.

Pemerintah biasanya akan mengumumkan kebijakan strategis seperti kenaikan gaji dan THR melalui PP atau Perpres yang dapat diakses publik.***